Kam. Sep 19th, 2024

Kepo Waer Sakti Mandraguna, Keputusanya Memecat Sekdes Melebihi Keputusan Bupati

Langgur, Lintas-Timur.com – Steve Tayanan merupakan Kepala Ohoi Waer Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara yang secara sepihak telah memecat Sekretaris Desa/Ohoi Waer Melki Sedek Rahayaan.

Langkah yang di ambil Tayanan Selaku Kepala Desa/Ohoi dalam memecat Sekdes Rahajaan ini di anggap sangat sakti mandraguna, karena kuputusanya bisa melebihi Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara.

Harusnya Tayanan Selaku Kepo Waer menyadari jika dirinya menjadi Kepala Ohoi Waer di angkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Bukan hanya Dirinya, Sekretaris Desa/Ohoi Waer pun dalam posisi yang sama di mana saat pengangkatan Rahajaan selaku Sekdes Waer juga melalu Surat Keputusan (SK) Bupati Malra.

Sehingga jika untuk menggantikan posisi Rahajaan selaku Sekdes maka sudah barang tentu harus melalui surat keputusan Bupati, bukan di angkat oleh Bupati lalu di pecat oleh Kepala Ohoi.

Dengan demikian apa yang telah di lakukan oleh Kepo Waer di nilai catat hukum dan catat prosedural sehingga dengan sendirinya pemecatan Sekdes Waer oleh Kepo Waer harus di anulir, serta harus mengembalikan hak-haknya Rahajaan selaku Sekertaris Desa/Ohoi Waer yang belum terbayarkan.

Pejabat Bupati Malra diharapkan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Ohoi yang sewenang-wenang telah menyalahi prosedur sebagaimana di atur dalam undang-undang Desa.(**)

Related Post