Kam. Sep 19th, 2024

Bupati Malra, Saya Akan Terus Lakukan Mutasi Dan Rotasi Bagi Eselon II Termasuk Pejabat Tinggi Pratama

Lintas Timu.com – Sebayak 132 Pegawai PPPK dalam rekrutmen tahun 2022 yang tergolong dalam Tenaga Pengajar atau Guru serta Pegawai teknis lainya menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan tersebut di serahkan langsung Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun yang berlangsung di aula kantor Bupati 8/8/23.

Thaher dalam mengatakan, dalam sistim Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu ada pengangkatan dan pemberhentian, dan itu merupakan hal yang biasa.

Dirinya berjanji akan terus melakukan mutasi dan rotasi bagi ASN guna memastikan pelayanan publik dapat berjalan maksimal dan normal

Di tegaskan Thaher, dalam jenjang birokrasi jika terjadi mutasi dan rotasi adalah kewenangan saya selaku Bupati Malra yang merupakan pembina Kepegawaian di wilayah ini sebagai bagaimana di atur dalam aturan dan mekanisme.

Menurutnya, dalam menempatkan jabatan dalam ASN tidak ada istilah tempat “basa dan kering” karena sebagai ASN yang di butuhkan adalah pengabdian.

Jika hal ini tidak di laksanakan sesuai dengan aturan maka saya akan terus melakukan mutasi dan rotasi sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang berlaku termasuk Pejabat Tinggi Pratama atau setara pejabat eselon II, tegas Thaher

Thaher Bilang, selaku Bupati Malra dirinya tidak sewenang-sewenang sebagaimana yang di sampaikan oleh oknum masyarakat

Hanubun bilang, dirinya tidak menggunakan fungsi diskresi secara “sewenang-wenang”, sebagaimana disampaikan oleh beberapa oknum dan ASN yang di sentil melalui media sosial mau pun online.

Ditegaskan Thaher, selaku pejabat dalam Pemerintahan yang memberi mandat, jika dalam perjalanan menimbulkan ketidak efektifitas yang maksimal akibat dari kewenangan maka selaku Bupati akan menarik kembali mandat tersebut, pungkasnya.

Menurutnya, hal ini perlu di pahami sehingga tidak menimbulkan berbagai multi tafsir terhadap penunjukan Plh pelaksana harian Sekda Malra sebagai mana di atur dalam undang – undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Penunjukan Plh Sekda guna mlaksanakan tugas rutin dari pejabat devinitif yang berhalangan sementara dalam jenjang waktu 3 hari paling singkat dan paling lama 30 hari beber Thaher.

Untuk itu, siapa pun dia tentu harus mentaati serta mematuhi aturan terhadap undang – undang yang berlaku lebih khusus bagi ASN pada seluruh jenjang yang apa bila ada perintah atau rekomendasi perlu di laksanakan, jika lalai maka akan di jatuhi hukuman disiplin.

Olehnya itu, baga 132 orang PPPK di antaranya tenaga guru dan pegawai teknis yang ada yang sudah di nyatakan lulus dalam tes kompotensi dasar serta bidang pada beberapa waktu yang lalu.

Daria 312 farmasi tenaga guru yang tersedia tahun 2022 hanya terisi 111 farmasi sementara 201 tidak terisi, sementara 224 tenaga farmasi terisi hanya 22 farmasi saja dan yang tidak terisi 202 farmasi

Dalam kesempatan itu Thaher mengatakan, Pemerintah saat ini memprioritaskan pengisian farmasi kebutuhan bagi eks THK-II dan peserta ASN yang sudah terdata listing BKN

Bupati Thaher juga katakan bahwa
Pemerintah juga akan memprioritaskan pengisian formasi kebutuhan bagi Eks THK-II dan Peserta Non ASN yang sudah terdata dalam data listing BKN, dengan demikian di harapkan membawah angin sekedar bagi pencari kerja terutama bagi mereka yang perna mengabdi pada Pemda Malra

Untuk itu atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat dan sukses bagi bagi saudara – saudara yang yang telah berhasil hingga pengangkatan sebagai PPPK guru dan teknis dan selanjutnya akan berperan dalam pemerintahan serta pelayanan pendidikan di kabupaten Malra, tegas Hanubun.(**)

Related Post