Jum. Sep 20th, 2024

Amak Minta Kejati Maluku Tetapkan Kontraktor Pasar Langgur Jadi Tersangka

Lintas-Timur.com – Angkatan Muda Anti Korupsi (Amak) Kembali melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon.

Dalam aksi kali ini, Amak menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap Kejati Maluku karena telah menunjukan taringnya, karena telah menetapkan 2 orang tersangka diantaranya DFF pada 23 November 23 dan RT pada 25 November 23 dalam proyek pasar Langgur Maluku Tenggara.

Pernyataan ini di sampaikan koordinator aksi Abdul Gani Rabrusun dalam press rilisnya yang di sampaikan ke media ini Senin 4/12/23.

Rabrusun mengatakan, selaku koordinator aksi kami sangat mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang telah menunjukan taring dalam menetapkan tersangka kasus korupsi di Malra, yakni pasar Langgur.

“ya kami sangat mengapresiasi pihak Kejati Maluku karena sudah mulai menetapkan tersangka proyek pasar Langgur di antaranya DFF mantan sekertaris Dinas Perindak Malra dan RT selaku konsultan pengawas”.

Lebih lanjut kata Rabrusun, pergerakan aksi kali ini menupakan lanjutan terhadap penetapan tersangka pasar Langgur yang mana Amak meminta pihak Kejati harus menetapkan tersangka lagi salah satunya kontraktor CV. Fajar Gemilang sebagai pelaksana proyek di maksud.

Dalam aksi tersebut, Amak juga meminta pihak kejaksaan segera melakukan investigasi terhadap pembangunan jembatan penghubung antara Ohoi/Desa Dian dan Tetoat serta sekaligus penetapan tersangka, tegas Rabrusun.

Proyek jembatan penghubung Hoat Sorbay ini di bangun dengan menggunakan dana APBD Provinsi Maluku yang nilainya cukup fantastis, namun terkesan amburadul, sehingga pihak terkait menghentikan proyek tersebut dengan pertimbangan keselamatan manusia.

Rabrusun menegaskan, selaku koordinator aksi meminta agar tuntutan yang di sampaikan Amak Maluku Tenggara ini di sikapi secara serius oleh pihak Kejati.(**)

Related Post