Kam. Sep 19th, 2024

Diduga Bikin Laporan Fiktif Ubro : Pemda Malra Telah Di Bohongi Pj Haar Ohoimel

Langgur, Lintas-Timur.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mulai ambil sikap tegas terhadap Pejabat Haar Ohoimel yang di beritakan oleh media masa dan media online pada beberapa waktu yang lalu.

Langkah ini di ambil guna meredam menjawab opini yang berkembang seolah-olah Pemda Malra diam terhadap persoalan pada Ohoi Haar Ohoimel.

Pernyataan ini di sampaikan Pejabat sekretaris Daerah Ir. Nicodemus Ubro M.Si dalam konprensi pers di ruang kerjanya Jumat 24/5/24.

Diakui jika memang benar pada tahun 2023 lalu Pj Kepala Ohoi Haar Ohoimel telah mencairkan Dana Desa tahap I, setelah itu di lanjutkan dengan pencairan tahap II sebagaimana yang di beritakan.

Setelah mendapat laporan dari Masyarakat serta Camat setempat maka Pemda Malra telah mengambil langkah dimana pada bulan Desember 2023 telah melayangkan surat peringatan kepada Pj. Ohoi Haar Ohoimel, namun yang bersangkutan tidak lagi di Ohoi alias kabur.

Selanjutnya Pejabat Bupati memerintahkan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Haar Ohoimel di mana pada pemeriksaan bukti-bukti ternyata dari pencairan tahap I dan II hanya di gunakan 35 juta untuk pembayaran BLT serta tunjangan perangkat Ohoi.

Ubro menegaskan, dari pencairan DD tahap I dan tahap II kurang lebih 450.000.000, sementara yang di gunakan sebanyak 35 juta, sehingga di perkirakan 350.000.000 sekian DD Haar Ohoimel di bawah kabur.

Berdasarkan rincian pencairan DD Haar Ohoimel pada tahap I sebesar 200.260.200 sementara pada tahap II sebesar 200.260.196 jika di jumlahkan hampir mendekati 450.000.000, beber Ubro.

Perlu di ketahui, ketika awal mula terjadi indikasi penyalahgunaan DD Ohoi Haar Ohoimel, maka Pemda Malra melalui Dinas terkait memblokir rekening DD menunggu laporan pertanggung jawaban DD tahap I baru di buka.

Selanjutnya yang bersangkutan berupaya mencari bukti pertanggung jawaban DD Haar Ohoimel sehingga rekening DD di buka kembali, dan setelah DD tahap II di cairkan namun tidak di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Ohoi setempat.

Sehingga patut di duga Pj Kepala Ohoi Haar Ohoimel telah Membawah kabur serta menggelapkan DD yang di perkirakan sekitar 350.000.000, ungkap Ubro.

Ubro menegaskan, berdasarkan bukti yang ada maka sesuai dengan undang-undang Desa nomor 16 yang di revisi nomor 3 tahun 2004 pasal 9 dimana Kepala Desa/Ohoi di larang meninggalkan tempat selama 30 hari maka di lakukan pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap sebagaimana juga di atur dalam pasal 29 dan 30 undang-undang Desa.

Ubro menegaskan, terhadap persoalan ini maka akan di terbitkan SK pemberhentian tetap oleh Pejabat Bupati kepada pejabat Kepala Ohoi Haar Umel, dan akan di terbitkan SK Bupati terhadap pengangkatan pejabat Kepala Ohoi Haar Umel yang baru dalam waktu dekat ini.

pencairan DD Ada Keterlibatan Oknum PMD Dan Inspektorat?

Disinyalir pencairan DD tahap II oleh Pejabat Ohoi Haar Ohoimel melibatkan oknum pegawai PMD dan Inspektorat Malra.

Menanggapi hal ini, Ubro mengatakan, pencairan DD tahap II itu setelah adanya laporan tahap I secara administrasi, namun apa yang di lakukan oleh Pj Ohoi Haar Ohoimel merupakan pembongan terhadap Pemda Malra.

Selain itu adanya surat pemberitahuan dari BSO yang di layangkan melalui surat pada 19 Pebruari 2024 kepada Pemda Malra?

Hal ini sangat di sayangkan Ubro ketika kondisi ini telah terjadi, harusnya BSO menyampaikan surat pemberitahuan pada Pemerintah Daerah sebelumnya kejadian terjadi, sehingga ada langka antisipasi, tegas Ubro.(**)

 

Related Post