Sab. Sep 21st, 2024

Polres Tual Tetapkan 2 TSK Paska Konflik SKB

Tual, Lintas-Timur.com – Paska konflik antar kelompok pemuda SKB dan UPD pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, kini pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Tual telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Melalui rilis yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu. Riffaat Hasan S.Tr.K, SIK kepada media ini Kamis 14/3/24 menyebutkan jika 2 orang yang telah di tetapkan Penyidik sebagai tersangka itu masing-masing ber-inisial AT dan HR.

Ada pun kronologisnya, tersangka AT dan RH pada malam kejadian tepatnya pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 03.10 bertempat di kompleks SKB Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Pada saat kejadian ke 2 tersangka AT dan RH secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum karena pada saat penangkapan oleh aparat (Polres) kedapatan Membawah, memiliki serta menyimpan senjata tajam tanpa ijin.

Adapun kepemilikan sajam yang sempat di amankan pada saat itu di antaranya tersangka AT kedapatan Membawah buah pisau yang terselip pada pinggang, sementara RH yang kedapatan memiliki satu buah ketapel dan enam buah anak busur yang sementara di pegang.

Dari keterangan serta pengakuan 2 tersangka tersebut, senjata tajam (Sajam) berupa pisau dan ketapel serta busur, hendak di gunakan pada saat perkelahian antar kedua kelompok pemuda pada saat itu.

Saat ini barang bukti berupa pisau dengan panjang 16 cm dengan ketajaman pada 1 sisi dengan pegangan yang terbuat kayu serta memiliki sarung.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AT dan RH, ke duanya di kenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(**)

Related Post