Kam. Sep 19th, 2024

Richardo, Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis Saat Ini, Kewenangan Pembina Kepegawaian

Langgur, Lintas-Timur.com – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dalam rangka memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara secara serentak pada 27 November 2024 semakin dekat.

Tentunya, selaku penyelenggara dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malra dalam fungsinya terus melakukan pembobotan guna memberikan penguatan bagi jajaranya baik Panwascam mau pun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malra Richardo E. A. Somnaikubun kepada awak media saat pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang berlangsung di hotel Suita Langgur pada Jumat 7/6/24.

Rakernis ini melibatkan Panwascam guna selanjutnya memberikan penguatan terhadap PKD dalam mengawasi pemuktahiran data pemilih pada 13 Juni 2024 oleh KPU dan jajaranya, tegas Richardo.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama menanggapi adanya keterlibatan ASN dalam memberikan dukungan terhadap Balon tertentu serta  terlibat langsung saat pendaftaran di partai politik?

Menanggapi hal ini, Dirinya menyebutkan jika keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pendaftaran Balon di Partai Politik belum masuk pada unsur pelanggaran Pemilu, cetusnya.

Lebih lanjut kata Richardo, tentunya Bawaslu menganggap suatu pelanggaran jika keterlibatan ASN ikut terlibat saat tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra telah berlangsung.

Bawaslu pada prinsipnya akan mengganggap keterlibatan ASN dalam politik praktis sebagai suatu pelanggaran pemilu jika tahapan itu sudah berjalan terhitung sejak tahapan pendaftaran bagi bakal calon di KPU nanti.

Untuk itu kata Richardo, terhadap keterlibatan unsur ASN dalam politik praktis sejak awal, tentu akan di kembalikan pada pejabat pembina Kepegawaian dalam hal ini Pejabat Bupati, ungkapnya.

Kendati demikian, jika tahapan pelaksanaan Pilkada telah berlangsung, dan ada keterlibatan ASN, maka pihaknya akan tetap memproses, namun keputusan di kembalikan pada komisi disiplin KSN, tegas Richardo.(**)

Related Post