Kam. Sep 19th, 2024

Leisubun, Perjuangan Masyarakat Matwaer Guna Peroleh Haknya Perlu Diapresiasi, Namun Dinilai Salah Alamat

Langgur, Lintas-Timur.com –
Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara Mudafarsyah Leisubun mengapresiasi langkah warga masyarakat Desa/Ohoi Matwear dalam perjuangkan haknya

Pengakuan ini sampaikan sebagaimana di lansir pada salah satu media online dengan judul ” Pj Bupati Malra Dinilai Tak Mampu Tuntaskan Masalah Matwaer, Belum Terima Hak BLT DD Tahun 2023″, namun kritikan ini di nilai salah alamat sebagaimana di sampaikan melalui rilis yang di terima media ini Sabtu 8/6/24.

Kaata Leisubun, kritik itu harus konstruktif, objek dan subjeknya harus jelas, jangan di generalisir sehingga tidak terjadi kesalahan berpikir atau overgeneralisasi, pada setiap persoalannya sehingga tidak salah sasaran pada obyek yang tujuh.

Leisubun menilai apa yang menjadi titik persoalan di Ohoi Matwaer terhadap hak mereka, ada pada pemangku kebijakan di tingkat Desa/Ohoi dalam hal pengelolaan keuangan desa/ohoi bukan pada Pj. Bupati Malra, sebab pengelolaan teknis dana desa di Desa/Ohoi Matwaer bukan domain PJ. Bupati Malra.

“Dana desa itu diperuntukan untuk Desa/Ohoi, dikelola oleh Desa/Ohoi (pemangku kebijakan atau kuasa pengelola anggaran ditingkat Desa/Ohoi), bukan Pj. Bupati Malra. Sehingga judul pemberitaan dan aspirasi yang disampikan salah alamat alias cocoklogi”.

Dirinya menegaskan, dengan pemberitaan yang di muat salah satu media online beberapa waktu lalu, malah bertentangan dengan semangat Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa atau tabrak aturan karena langkah ini, ingin menghapus kewenagan otonomi desa.

Harus di sadari, dalam sebuah Pemerintahan ada memiliki mekanisme, yang mana dalam Birokrasi Pemerintahan ada aturan main yang dilaksanakan secara berjenjang dan punya tingkatan-tingkatan tidak serta merta semua masalah harus Langsung ke Pimpinan Daerah, ucap Leisubun.

Leisubun mengatakan, jika seorang Pj. Desa/Ohoi di angkat harus melalui mekanisme dan berbagai Pertimbangan serta punya jangka waktu dalam pelaksanaan tugas yang pada akhirnya akan dievaluasi juga bila tidak mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Pejabat Bupati Malra juga tidak anti kritik, namun kritik dan aspirasinya yang ingin disampaikan juga harus tepat sasaran dan konstruktif, sehingga apa yang menjadi tujuan harus benar-benar tepat sasaran, tegas Leisubun.(**)

Related Post