Kam. Sep 19th, 2024

Proses Rekrutmen PKD Malra Tidak Sepenuhnya Kewenangan Bawaslu, Ini Kata Somnaikubun

Langgur, Lintas-Timur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara dalam waktu dekat ini akan segera membentuk Pengawas Keluharan Desa (PKD).

Hal ini di maksudkan agar dapat memperkuat pengawasan dalam proses tahapan menjelang pemilu nanti tahun 2024 mendatang, sebagaimana di ungkapkan Ketua Bawaslu Rickardo Somnaikubun pada Rabu 22/5/24.

Somnaikubun mengakui, jika proses pembentukan dan pelantikan anggota PKD ini menjadi tanggung jawab seluruh Panwas yang ada di Kecamatan.

Kendati demikian langkah ini di ambil bukan tanpa alasan, mengingat waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat.

Selain itu, langkah yang di ambil Bawaslu ini sebagaimana di atur dalam pedoman teknis nomor : 01/Pokja-PKD/Malra/05/2024, oleh Bawaslu RI.

Selain itu juga sejujurnya langkah ini di ambil mengingat Pengawas Kecamatan saat ini belum di lantik sehingga pihaknya sambil menunggu waktu pelantikan saja, ucap Somnaikubun.

Dalam proses pembentukan serta pelantikan PKD yang di ambil alih Bawaslu antara lain : Penjaringan, Penerimaan serta penelitian berkas administrasi sebagai syarat rekrutmen anggota PKD.

Mengingat pada saat ini sedang berlangsung rekrutmen Panwas Kecamatan (Panwascam) sehingga untuk mempersingkat waktu Bawaslu mengambil alih, namun sebatas tahapan administrasi.

Selanjutnya Panwascam yang akan melakukan tes wawancara untuk peserta PKD yang lolos seleksi administrasi dan selanjutnya akan di lakukan pelantikan, ucap Somnaikubun.

Secara tegas di sampaikan Somnaikubun, jika dalam proses rekrutmen tidak sepenuhnya dalam penanganan Bawaslu Malra namun hanya sebagian tahapan saja.

Olehnya itu untuk rekrutmen anggota PKD sebanyak 192 Ohoi dan 1 kelurahan nanti dalam proses wawancara hingga pelantikan menjadi kewenangan Panwascam, tegas Somnaikubun.(**)

 

Related Post