Ming. Sep 8th, 2024

Menyalahi Aturan Pelayaran, KM. CKP Kembali Di Tangkap TNI AL

Tual, Lintas-Timur.com – Kasus penangkapan Kapal Laut KM. Cipta Karya Papua oleh TNI Angkatan Laut Yosudarso Tual beberapa waktu lalu telan di sidangkan.

Pernyataan ini di sampaikan Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusta SH, saat di hubungi Media Lintas-Timur.com melalui via telepon Senin 20/5/24.

Kronologisnya, Kapal KM. Cipta Karya Papua milik salah satu pengusaha ternama di Kabupaten Maluku Tenggara ini, di tangkap oleh TNI AL pada beberapa waktu lalu karena menyalahi aturan pelayaran.

Rendra menegaskan pengkapan KM. Cipta Karya Papua ini di sebabkan menyalahi aturan pelayaran dimana kapal tersebut mengangkut Palm Carnel yang berbentuk curah.

KM. Cipta Karya Papua, sesuai sertifikat keselamatan, konstruksi kapal, harusnya tersebut di peruntukan untuk mengangkut barang sementara saat di temukan mengangkut Parm Carnel berbentuk curah sebanyak 1.68.700 Kelogram.

Selain barang bukti berupa Palm Carnel ada juga dokumen kapal yang di sita, serta menetapkan satu tersangka berinisial YLN yang merupakan Kapten Kapal.

Setelah proses tahap dua rampak kejaksaan Negeri Tual menerima berkasnya langsung dari penyidik TNI-AL pada hari Jumat 17/5/24 dan selanjutnya penyidik Kejaksaan langsung mendaftarkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Tual pada Sabtu 18/5/24 dan pada hari Senin 20/5/24 melaksanakan sidang pertamanya.

Kata Rendra, berdasarkan ketentuan yang ada maka KM. Cipta Karya Papua menyalahi aturan yang sebagaimana di atur dalam pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) dan atau Pasal 303 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Saat ini, penyidik masih menetapkan satu tersangka, namun ada kemungkinan ada tersangka lain namun tentu menunggu perkembangan hasil sidang nanti, cetus Rendra.(**)

Related Post