Tual, Lintas-Timur.com – Sepandai -pandai tupai melompat pasti akan jatuh, Sepandai – pandainya membungkus kejahatan pasti tertangkap juga.

Mungkin itulah pepatah yang tepat yang di sandingkan pada salah seorang pengusaha ternama sekaligus pemilik kapal KM. Cipta Karya Papua berdomisili wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara ini.

Pemilik kapal KM. Cipta Karya Papua ini untuk ke dua kalinya kembali berulah setelah sebelumnya pada akhir tahun 2023 lalu TNI AL Yosudarso Tual kembali menangkap kapal yang sama karena kasus ilegal Oil.

Setelah di tangkap dan di serahkan dari satuan TNI AL kepada Polres Tual beserta sejumlah barang bukti berupa kapal KM. Cipta Karya Papua, BBM berupa Solar serta dokumen kapal.

Namun seiring waktu berjalan Kapal KM. CKP dalam penanganan serta pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tual, namun Jaksa terpaksa harus mengembalikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup, dan hanya sebatas P19 tahap 2.

Akhir cerita kasus tersebut hanya tinggal kenangan, karena proses tersebut hanya tinggal menjadi sebuah misteri yang tidak pernah tuntas, alias kasus di tutup,

Dari sumber yang di terima media ini menyebutkan jika perkara tersebut di tolak oleh Jaksa Penyidik karena tidak cukup alat bukti yang kuat untuk masuk tahap P 21 untuk di sidangkan.

KM. CKP Kembali Berulah

Merasa memiliki banyak uang, pemilik kapal KM. Cipta Karya Papua ini kembali berulah, namun kali ini tidak akan lolos dari kejaran jajaran TNI AL Yosudarso Tual.

KM. CKP kali ini di tangkap karena menyalahi aturan pelayaran dengan membawah muatan Palm Carnel yang berbentuk curah, harusnya untuk mangangkutan Palm Carnel ini menggunakan kapal khusus, sementara KM. CKP merupakan kapal barang.

Kepala Seksi Inteljen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusta SH saat di hubungi media Lintas-Timur.com melalui via telepon seluler membenarkan jika KM. CKP telah kembali di tangkap TNI AL Tual.

Saat ini pihaknya telah menerima berkas pelimphanam dari penyidik TNI AL Tual beserta sejumlah barang bukti berupa 168.700 kg, beserta dokumen kapal.

Selain itu dalam penangkapan tersebut, penyidik TNI AL menetapkan seorang tersangka berinisial YLN yang merupakan kapten kapal KM. CKP.

Kata Rendra, seluruh berkas KM. CKP telah rampung dan telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Tual pada Sabtu tanggal 18/5/24, dan tepat hari Senin 20/5/24 berlangsung sidang pertama.(**)