Langgur, Lintas-Timur.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi Lounching Enbal sekaligus sosialisasi sebagai ketahanan pangan lokal yang merupakan makan pokok masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut di hadiri Deputi III bidang penganekaragaman dan ketahanan pangan, Direktur Penganekaragaman konsumsi dan ketahanan pangan, Forkopimda dan Steacholder lainya yang berlangsung di Landmark pada hari Jumat 8/3/24.

Pejabat Bupati Malra Drs. Jasmono M.Si dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi sekaligus Lounching Enbal sebagai program strategis yakni Beragam Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA).

Di katakan Jasmono, berbagai persoalan yang di hadapi Pemerintah Pusat mau pun setiap daerah saat ini adalah isu meningkatnya harga kebutuhan pokok di antaranya beras.

Ketika harga pangan beras semakin naik di semua daerah maka tentunya akan memberikan peluang bagi pengembangan keanekaragaman konsumsi pangan lokal seperti Enbal, ucap Jasmono.

Selain Enbal, ada pula isu lain yang tidak kalah menariknya seperti tingginya angka kemiskinan serta perubahan iklim serta serta masalah Stunting.

Jasmono bilang, dari berbagai isu yang terjadi dan yang paling menonjol adalah masalah keanekaragaman pangan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan.

Dalam menanggapi isu tersebut, salah satu langka Pemerintah Daerah adalah dengan membatasi konsumsi beras daerah sehingga dapat meredam adanya inpor beras dari luar daerah yang terus melonjak, beber Jasmono.

Patut di syukuri, saat dalam mengkonsumsi beras Daerah khusus Maluku Terlnggara setiap tahun per kapitanya masih tergolong rendah di bandingkan konsumsi beras per kapitas secara Nasional

Konsumsi beras pada setiap tahun Maluku Tenggara mencapai 74,8 perkapita sedangkan secara Nasional 88,9 kilogram perkapita per tahunya.

Untuk itu dalam rangka menjawab persoalan atau isu yang terjadi maka Pemda Malra akan melakukan langkah percepatan penganekaragaman konsumsi pangan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan di antaranya :

1.aksi pengembangan pangan pokok lokal dan penganekaragaman melalui Keputusan Bupati Maluku Tenggara nomor : 796 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenis Pangan Lokal Sebagai Cadangan Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara
b. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 1018 Tahun 2023 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023
c. Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara Nomor : 521.1/3694/setda/2023 Tentang Konsumsi Pangan Lokal Sebagai Implementasi Cadangan Pangan Daerah
d. Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor : 520/3795 Tentang Gerakan Menanam Pangan Lokal.

2. Dengan keanekaragaman konsumsi pangan lokal dengan mempermudah keterjangkauan masyarakat dalam mengakses pangan.

3. Terus mengimplementasikan pangan B2SA sebagai bentuk aksi Versi pangan dengan nilai gizi bagus.(**)