Jum. Sep 20th, 2024

Mencuat Persoalan Dana Covid, Upaya Mengganjal MTH Pada Pilkada Mendatang

Mencuat Persoalan Dana Covid, Upaya Mengganjal MTH Pada Pilkada Mendatang

 

Lintas-Timur.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tenggara merasa mantan Sekretaris Daerah Maluju Tenggara A.Yani Rahawarin yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Covid 19.

Pernyataan tersebut di sampaikan Ketua KNPI kabupaten Maluku Tenggara Rizal Ohoitenan melalui rilis yang di sampaikan ke media ini Sabtu 4 November 2023.

Menurut Rizal, Sekertaris Daerah (Sekda) selain bertugas membantu Bupati selaku Kepala Daerah dia juga menyusun kebijakan serta berkoordinasi administrasi terhadap tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal pelayanan administrasi.

Dalam pelayanan administratif, Sekda tentunya sangat memahami apa yang harus dilakukan, sehingga terkait persoalan kebijakan selalu ada kehati-hatian, cetus Rizal.

Kata Rizal, terkait tugas dan kewajiban Sekda bukan hanya membantu Bupati, namun lebih dari itu adalah dirinya juga sebagai Koordinator pengelolaan anggaran daerah, tentunya sangat memahami penggunaan anggaran dalam berbagai kebijakan strategis termasuk penggunaan dana Covid 19 pada beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut di katakan, terkait dana Covid Kabupaten Malra ini sudah pernah di laporkan ke pihak penegak hukum pada tahun 2022 lalu, namun faktanya tidak ada unsur kerugian negara sehingga di terbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dana tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) dan Polda Maluku, maka dengan demikian persoalan tersebut di nyatakan selesai, kata Rizal.

Menurut Rizal, persoalan ini hanyalah sebagai sarana guna meyakinkan publik seolah – olah Mantan Bupati telah melakukan korupsi sehingga dengan cara ini ada pihak yang sengaja mengganjal mantan Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun untuk maju sebagai calon Bupati periode 2024 – 2029 mendatang.

Rizal menduga, terkait laporan penggunaan dana Covid 19 Kabupaten Malra, Mantan Sekda adalah dalang di balik semua ini, dan membentuk opini publik yang di beritakan beberapa media itu benar adanya.

Aneh jika satu persoalan yang telah di laporkan namun tidak terbukti sehingga di terbitkan SP3, kenapa kini mencuat lagi, maka kuat dugaan saya, mencuatnya persoalan ini akibat karena mantan Sekda di berhentikan oleh mantan Bupati pada beberapa waktu lalu, sehingga berbagai siasat di atur guna dapat melaporkan mantan Bupati.

Ini bukan lagi mengarah pada kerugian negara, melainkan kepentingan politik dan ketidakpuasan mantan Sekda Malra yang di berhentikan oleh mantan Bupati karena di nilai melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas Rizal.(**)

Related Post