Kam. Sep 19th, 2024

Rahanubun, Cemarkan Nama Baik Bupati Kabag Hukum Dan Kabag Protokoler Diminta Bersikap

Lintas-Timur.com – Peristiwa pemukulan terhadap Yosep Leisubun wartawan carang TV Ambon pada 26/9/23 lalu, dalam pernyataannya mengatakan pemukul terhadap dirinya oleh “Preman Bupati”.

Pernyataan itu kemudian di beritakan oleh salah satu media online RRI.co.id dengan judul : “Wartawan Di Aniyaya, Pelaku Di Duga Preman Bupati”.

Menanggapi hal ini, Johanis Rahanubun selaku loyalis serta pendukung Muhamad Thaher Hanubun mendesak Kepala Bagian Hukum dan Kapala Bagian Protokoler Sekertaris Daerah Kabupaten Malra agar segera menyikapi pernyataan dalam pemberitaan tersebut.

Pernyataan tersebut sampaikan Jora sapaan akrabnya secara langsung kepada redaksi Lintas-Timur.com pada 3/10/23.

Selaku pendukung setia MTH, Jora sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan Bupati Malra, yang mana pemukulan wartawan Josep Leisubun pada beberapa waktu lalu adalah Perintah Bupati.

Jora menegaskan, selaku pendukung yang loyal hingga saat ini tidak menerima pernyataan yang di sampaikan wartawan Leisubun, karena telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah.

Di tegaskan, Bupati Malra yang terpilih pada subsesi Pilkada 2018 lalu, dan hingga masa jabatan berakhir ini tidak pernah merasa atau mendengar “Bupati Malra memiliki orang suruhan yang di sebutkan dalam pemberitaan dengan kata tidak etis alias Preman.

Setiap orang baik itu pengawal mau pun ajudan Bupati selaku pejabat Negara, memiliki harus memiliki Surat Keputusan (SK), nah pertanyaannya, apakah pernyataan di media yang menyebutkan Preman Bupati itu bisa di buktikan atau tidak, karena yang bersangkutan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, bahkan sudah menjastis dan di anggap itu benar adanya, ucap Jora.

Namun jika tidak bisa di buktikan, maka saya selaku loyalis dan pendukung MTH meminta Kabag Hukum dan Kabag Protokoler untuk segera menyikapi ini dan membuat laporan balik terhadap pencemaran nama Baik Bupati Malra, karena terkesan hal ini di anggap biasa, namun marwah Pemda Malra telah di lecehkan.

Di sadari atau tidak, Bupati Malra dalam posisinya adalah pejabat Negara, namun harus di sadari pula ada melekat nama MTH, dan beliau merupakan orang yang kami dukung sejak awal hingga saat ini dan kami masih tetap setia, tegas Jora.

Mantan Anggota DPRD ini pun mendesak agar Kabag Hukum untuk membuat laporan balik, terhadap Leisubun dan Kabag Protokoler selaku corong Pemerintah Daerah segera menanggapi pernyataan yang menyudutkan Bupati Malra.

Kalau tidak di jawab oleh Protokoler, maka bisa saja asumsi publik bisa membenarkan adanya pernyataan wartawan yang sudah dengan lantang menyebutkan “Preman Bupati”

Untuk itu, jika permintaan kami selaku loyalis MTH ini tidak di indahkan, maka selaku pendukung MTH memintah Bupati Malra agar segera mengevaluasi kinerja Kabag Hukum dan Kabag Protokoler saat ini karena selaku bawahan di nilai tidak peka dalam menyikapi persoalan pencemaran nama baik Bupati, tegas Jora.(**)

Related Post