Kam. Sep 19th, 2024

Dituding Nikah Dengan Mahar I Milyar, Korban TSA Sesalkan Pemberitaan Media Secara Sepihak

Lintas-Timur.com – Merasa tidak nyaman dengan pemberitaan sepihak oleh media selama ini yang dengan mudahnya memberitakan seolah-olah dirinya telah di nikahi oleh Bupati Malra dengan Mahar yang di hembuskan sebesar 1 Milyar itu tidak benar alias hoaks.

Dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap TSA, yang melaporkan di Kepolisian Daerah Maluku pada tanggal 1 September 2023 lalu adalah pelapor dengan inisial TSA sendiri melalui rilis yang di kutip media ini Senin 18/9/23.

Dalam press rilis di tanda tangani oleh TSA, Ayah Kandungnya AA serta Malik Raudhi Tuasamu selaku kuasa hukum pada Minggu 17/9/23.

Adapun isi press rilis tersebut sebagai berikut : Hari ini Minggu 17 September 2023, kami dari keluarga pelapor atas nama TSA dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 01 September 2023, melalui SPKT Polda Maluku ingin menyampaikan bahwa dengan maraknya pemberitaan media massa, media elektronik, media online maupun media sosial terkait dengan laporan polisi dimaksud dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa kami dari keluarga pelapor dan juga pelapor sebelumnya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya kepada anak kami sehingga adanya perhatian untuk mendesak Pihak Kepolisian agar memproses laporan polisi tersebut.
Bahwa kami dari keluarga Pelapor atau Pelapor dengan beberapa pertimbangan untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial maupun media elektronik sehingga kami selaku Keluarga dan Pelapor merasa tidak nyaman dengan nama Pelapor di muat dalam pemberitaan tersebut, sehingga aib Pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan dimana kami hidup bersama.
Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak manapun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat.
Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah menyampaikan surat Permohonan Pencabutan laporan polisi dan Surat Pernyataan Pencabutan Laporan polisi serta surat pernyataan damai tanpa ada paksaan dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023 yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon.

Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor memohon kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku untuk dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi sehingga laporan tersebut tidak lagi di proses secara hukum.

Bahwa kami dari Keluarga Pelapor dan Pelapor meminta kepada semua pihak baik orang per orang, lembaga maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga keluarga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut.
Bahwa kami dari Keluarga Pelapor dan Pelapor telah membuat pernyataan pencabutan semua keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan ataupun Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.

Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa Pelapor telah dinikahi oleh Terlapor dengan Mahar 1 Miliar adalah Hoax (bohong) atau berita tidak benar.
“Demikian press rilis ini kami sampaikan dan sekali lagi kami mohon maaf kepada semua pihak atas pencabutan laporan ini,” tandas keluarga korban.(**)

Related Post