Jum. Sep 20th, 2024

Kasus BBM Ilegal, Pemilik Kapal Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mengapa?

Lintas-Timur.com – Hampir sebulan, proses penanganan perkara kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang di tangani penyidik Polres Kota Tual belum juga ada kejelasan.

Perlu di ketahui, kasus ini mulai terkuak sejak bulan Desember 2023 lalu, yang mana awal mula terungkap oleh TNI AL Yosudarso Tual, saat melakukan patroli laut.

Pada saat itu di temukan adanya pengisian BBM jenis Solar bersubsidi pada sebuah kapal Kargo milik seorang pengusaha ternama yang berdomisili di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berinisial (BL).

Dari hasil investigasi media ini, dari sumber yang di percaya menyebutkan jika proses BBM Ilegal ini hanya menetapkan 2 orang tersangka di antaranya pemilik BBM Ilegal berinisial berinisial AHR dan satunya lagi pemilik speedboad pengangkut BBM Ilegal saat itu.

Namun sangat di sayangkan, saat proses di Polres Kota Tual dan berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 8 Desember 2023 lalu, pemilik Kapal Kargo berinisial (BL) tidak di tetapkan sebagai tersangka, ada apa ya?

Harusnya, jika pemilik BBM dan pemilik Speedboad bisa di tetapkan sebagai tersangka, lantas kenapa pemilik kapal kargo yang konon salah satu pengusaha terkaya di Kota Tual dan Malra tidak di tetapkan sebagai tersangka.

Ada yang ganjal dalam penelusuran media ini, sehingga para pemain BBM Ilegal ini semuanya yang terlibat harus di tetapkan tersangka termasuk pemilik kapal berinisial (BL).

Faktan

Pelimpahan berkas dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Tual pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, Jaksa terpaksa harus mengembalikan lagi karena berkas dari Penyidik Polres masih kurang baik secara formil mau pun materil.

Hal ini di sampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto SH, di ruang kerjanya saat di temui beberapa waktu lalu.

Rendra membenarkan jika berkas BBM Ilegal telah di limpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Tual, namun setelah di teliti terpaksa harus di kembalikan lagi karena masih kurang bukti.

“Ya memang betul berkasnya telah di serahkan ke Jaksa namun setelah di periksa ternyata masih kurang dan harus di lengkapi lagi berkasnya baik secara formal mau pun materil”.

Olehnya itu, Jaksa pun telah mengembalikan berkas BBM ilegal dengan mengeluarkan surat P 19 pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, namun hingga berita ini tayang belum juga pengembalian berkas BBM Ilegal dari Penyidik Polres ke Jaksa, beber Rendra.(**)

Related Post