Jum. Sep 20th, 2024

Hendrik : Tidak Benar PTUN Warning Bupati Lantik Sekda Baru, Kuasa Hukum AYR Harus Obyektif

Lintas-Timur.com – Bupati Maluku Tenggara melalui kuasa hukumnya Hendrik R. Hermawan SH. MH melalui rilis yang di terima media ini mengatakan, keterangan kuasa hukum Ahmad Yani Rahawarin M.Si, saudara Miky Ihalauw dan Mamex F Simon dengan perkara nomor : 74/G 2023 PTUN ABN di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di muat di media Online RRI pada 10 Oktober 2023 berjudul ” Di Warning PTUN Bupati Tidak Boleh Lantik Sekda Baru”, tidak benar.

Selaku kuasa hukum tergugat yakni Bupati Maluku Tenggara, perlu menyampaikan persoalan ini pada publik sebagai bentuk klarifikasi serta menjawab pemberitaan yang tidak benar tersebut sebagai berikut :

Proses sidang saudara Mantan Sekda Ahmad Yani Rahawarin melawan Bupati Malra pada persidangan tanggal 10 Oktober dengan obyek sengketa keputusan Bupati Malra nomor 863 01/VIII 2023 tentang pemberian hukuman disiplin pada 15 Agustus 2023.

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan yang di hadiri oleh tim tergugat Bupati Malra Pieter R. Rahajaan SH, M. Si dan David Watutamata SH, bahwa secara jundis normatif bahwa agenda sidang bertujuan untuk melengkapi gugatan penggugat yang belum masuk dalam pokok perkara.

Sidang gugat A. Y. Rahawarin melawan Bupati Malra pada 10/10/2023 lalu, majelis hakim memberikan nasehat serta arahan agar penggugat melakukan perbaikan terhadap surat kuasa serta tim kuasa hukum melengkapi gugatan yang di ajukan serta pembuktian yang harus di persiapkan oleh tergugat.

Olehnya itu selaku kuasa hukum Bupati Malra, Hendrik dengan tegas membantah keterangan yang di sampaikan kuasa hukum penggugat dalam pemberitaan melalui media online RRI dengan judul “Warning PTUN Bupati Malra Tidak Boleh Lantik Sekda Baru” tidak benar. 

Menurutnya, hingga kini belum ada pemeriksaan pokok sengketa, bahkan apa yang di sampaikan penggugat dalam gugatanya meminta untuk penundaan skorsing kegiatan seleksi Sekda Malra, namun di nasehati oleh majelis hakim untuk di ubah permintaan penundaan karena skorsing hanya berlaku untuk obyek sengketa yakni keputusan Bupati Maluku Tenggara nomor : 863/01/VIII/2023 tentang penjatuhan hukuman di siplin bukan untuk seleksi Sekda Baru Kabupaten Malra karena hakim menilai tidak memiliki korelasi hukum, tegas Hendrik.

Untuk itu kata Hendrik, saat ini sidang yang gugat tersebut sementara masih dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan untuk kemudian di masukan dan di periksa kembali pada sidang tanggal 17 Oktober 2023 mendatang.

Hendrik secara tegas menghimbau, agar saudara kuasa hukum penggugat kiranya dapat menyampaikan keterangan sesuai fakta agar dapat memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam kedudukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara maka perlu di sampaikan, dimana langkah Pemda Malra tetap berpedoman Pada Ketentuan serta Peraturan Perundang – Undangan yang belaku.

Selain itu, gugatan A. Y. Rahawarin tetap di hormati dan di hargai sebagai cara yang baik dan benar serta berada dalam menyelesaikan semua persoalan sebagai warga yang taan hukum.

Dengan demikian, apa pun langka penggugat dalam perkara ini, selaku kuasa hukum tergugat kami siap untuk menghadapinya.tegas Hendrik.(**)

Related Post