Kam. Sep 19th, 2024

Kapolres Tual AKBP. Adrian Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

polres tual

Tual, Lintas-Timur.com – Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk mengajak warga masyarakat Kota Tual agar bersama – sama menjaga stabilitas keamanan tetap kondusif dan tidak menyebarkan berita hoaks, isu sarah, atau pun politik yangvtidak sehat yang dapat memecah belah menjelang Pilkada nanti.

Jangan berikan ruang bagi pelaku kejahatan, yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Tual , serta tingkatkan silaturahmi dan solidaritas TNI dan Polri serta Pemerintah

Ketegasan Kapolres ini di sampaikan Humas Polres Tual melalui press release yang di terima media ini 20/7/24 sekaligus tertuang dalam surat telegram.

Adapun larangan yang tertuang dalam surat telegram tersebut, sebagai berikut :

Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg/Capres/Cawapres.
Dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
Dilarang menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Parpol kecuali Pam yang berdasarkan surat perintah tugas.
Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres/Cawapres, massa dan simpatisannya.

Dilarang foto self picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf (V) yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan/menguntungkan kepentingan politik parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.

Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota komisi KPU dan Panwaslu.

Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan intitusi Polri/Bhayangkari.

Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.
Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.(**)

Related Post