Langgur, Lintas-Timur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan monitoring terkait coklik Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (KKTS) hari Sabtu (13/7/2024).
Uji Petik Coklit Bawaslu yang dilakukan mencakup seluruh Desa/Ohoi di KKTS dengan jumlah 11 TPS untuk pemilihan Kepala Daerah dan 13 TPS dengan jumlah petugas Pantarlih yang dibentuk sebanyak 16 orang.
Divisi Hukum Pencegahan Partis dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malra, Marselus Hungan, S.Sos., M.Si, menjelaskan dalam proses pelaksanaan uji petik coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dan diawasi oleh PKD pada wilayah KKTS, tidak ada kendala yang ditemukan.
“Proses Coklit telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan KPU terkait Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih” katanya usai melakukan monitoring coklit di Wilayah Kec. Kei Kecil Timur Selatan Sabtu, (13/7/2024).
Terkait dengan coklit yang dilakukan Pantarlih, Hungan bilang sejauh ini tidak ada kendala ataupun masalah yang menjadi temuan dalam proses pemutakhiran data pemilih, hanya saja ada beberapa yang belum mampu menunjukan surat Ket meninggal dilakukan coklit di setiap Desa di KKTS
“Tadi kami bersama tim telah mengambil beberapa sampel uji petik terhadap Pemilih yang TMS dengan status meninggal, ada beberapa yang belum mampu menunjukan suket meninggal, tetapi ada beberapa nama yang sudah menyampaikan Suket-nya dan sudah di coklit oleh Petugas Pantarlih dan diawasi bersama PKD” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, selain meninggal dunia terdapat data pemilih yang dinyatakan TMS (peralihan status) terhadap salah satu warga yang kemudian dihapus dari Daftar Pemilih.
“Terhadap data Pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri dapat dibuktikan dengan menunjukan KTA untuk dihapus dari Daftar Pemilih” ungkapnya.
“Begitu pula sama halnya dengan pemilih yang berstatus Anggota TNI/Polri, untuk Pemilih yang dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pencocokan dengan bukti autentik nama data yang bersangkutan di TMS” sambutannya.
Untuk itu, terhadap jumlah pemilih dan TPS yang tidak sesuai dengan regulasi Pimpinan Bawaslu Maluku Tenggara akan berkoordinasi dengan KPU Malra untuk mendengarkan alasannya, seperti terdapat di Desa Elaar Lamagorang yang pemilihnya tidak mencapai angka 6 Ratus tetapi dipecah menjadi 2 TPS.
“Akan kita tindaklanjuti ke KPU, karena data seluruh data pemilih yang di coklik ini akan diolah di sana (di KPU)” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengunjungi Kantor PPS Danar Ohoiseb dan Sekretariat Panwas Kecamatan KKST dan berkoordinasi dengan Ketua Panwas Kec. KKTS Maliha Notanubun serta Kordi P3S Kecamatan KKTS Titi Sataria Lusubun.
Adapun Desa (Ohoi) terakhir dari Uji Petik Coklit Data Pemilih Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2024 bertempat di Desa Elaar Lamagorang.(**)