Kam. Sep 19th, 2024

Kadis PMD Malra Warning, Kepala Ohoi/Desa Harus Transparan Terhadap Pengelolaan APBDes

Kadis PMD Malra Warning, Kepala Ohoi/Desa Harus Transparan Terhadap Pengelolaan APBDes

Langgur, Lintas-Timur.com – Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di minta setiap Kepala Ohoi/Desa termasuk Pejabat Ohoi dalam pengelolaan keuangan DD harus transparan.

Penegasan itu di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Maluku Tenggara Dra. Maryam Matdoan di Langgur 5/7/24.

Maryam menegaskan, dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Ohoi/Desa perlu transparan sehingga tidak terkesan ada yang di tutupi.

Menjadi syarat mutlak suatu penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi/Desa harus merujuk pada tata cara pengelolaan Dana Desa (DD) sebagai berikut :
– pengelolaan Dana Desa.
– mekanisme penyaluran dan pencarian dana Desa.
– pengawasan.
– menggali sumber penerimaan Ohoi dan Daerah.

Pada kesempatan itu Mariam mendesak, Seluruh Kepala Ohoi/Desa hendaknya dalam pengelolaan Dana APBDes harus membutuhkan transparansi dan keterbukaan publik agar dapat di ketahui oleh masyarakat Ohoi.

Selain itu, dalam tata cara pengelolaan Dana Desa/Ohoi perlu mendapat pengawasan yang di lakukan oleh Badan Saniri Ohoi (BSO) dan BPOS setempat sebelum di lanjutkan pada tingkat Kecamatan

Lebih lanjut kata Maryam, setiap Kepala Ohoi/Desa dalam melaksanakan aktivitasnya harus harus menyerap segala aduan mau pun informasi sehingga mempermudah sistim kerja, guna menyelesaikan setiap persoalan.

Selain itu, setiap Kepala Ohoi yang melakukan study banding ke luar daerah, hendaknya dapat melaporkan kepada Dinas PMD sehingga seluruh aktivitas dapat di akses secara benar, cetus Maryam.

Selain itu dirinya pada kesempatan itu juga meminta seluruh Kepala Ohoi atau Pejabat Kepala Ohoi agar tidak meninggalkan tugasnya dan tetap berada di Ohoi bersama dengan masyarakat, tegas Maryam.(**)

Related Post