Kam. Sep 19th, 2024

KPU Malra Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pantarlih, Ini Penjelasan Rahmat

 

Langgur, Lintas-Timur.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat kordinasi dalam rangka “pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih”, (pantarlih) dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati tahun 2024

Kegiatan ini melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Ketua Pemungutan Suara PPS di 192 Ohoi yang berlangsung di balai room hotel Kimson pada 12/6/24.

Ketua KPU Kabupaten Malra Basuki Rahman Oat saat membuka rapat koordinasi Pantarlih menghendaki langka-langka dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku sebelumnya.

Tentunya persiapan serta pembentukan pemutakhiran daftar pemilih itu berjalan sesuai dengan yang di perbarui sebagaimana undang-undang nomor 8 tahun 2015, yang di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan di gunakan sampai hari ini, tegas Rahman.

Kata Rahman, terkait pemutakhiran data pemilih maka hingga saat ini masih merujuk pada undang-undang nomor 17 tahun 2020, sebagaimana regulasi pada saat pilkada, sementara undang-undang nomor 17 tahun 2021 kurang, bahkan terhadap PKU nomor 2 tahun tahun 2017 akan di boboti.

Harus di pahami, untuk istilah nama dalam pemilu dan Pilkada agak berbeda sehingga perlu kehati-hatian sebagaimana di Pemilu itu DP daftar pemilih tetap, klw nama ini pada pemilu dan Pilkada ada kesamaan.

Namun daftar pemilih tetap yang di berikan tanda coklat kemudian di tetapkan di DPD kemudian finalisasi dengan penetapan daftar pemilih yang di kenal dengan daftar pemilih tambahan.

Rahman menegaskan, hal ini pernah di alami oleh PPK dan PPS serta KPPS pada rezim pemilu sebelumnya yang di kenal dengan daftar pemilih tambahan, disebut sebagai pemilih tambahan karena telah terdaftar di DPT kemudian dia pindah ke tempat lain, mungkin karena sakit, atau tugas karena pekerjaan, maka yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tambahan.

Harus di pahami, jika daftar pemilih tambahan itu, adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun datang di TPS pada hari pemungutan suara dengan membawah kTP elektronik di sebut BPK yang kemudian di kenal dengan nama BPBD.

Ini menjadi gambaran awal terkait pemutakhiran data Brimo bagi PPK Dan PPS sehingga DPT datang ke TPS dengan membawah KTP elektronik dan di catat sebagai peserta pemilih tambahan di Pilkada yang di sebut DPTB atau daftar Pemilih Tambahan atau daftar pemilih pindahanan atau DPPH sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 10,17 tahun 2020.

Hal yang perlu di ketahui, berhati- hati terhadap penggunaan nomenklatur dengan istilah Pantarlih atau Pemutakhiran data pemilu DPD dan BPK sebagaimana di rumus dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 sebagaimana di laksanakan berbagai tahapan persiapan Pilkada 2024 mendatang.l yang di bagi dalam dua tahap yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan pada bulan Agustus mendatang, ucap Rahman.

Dalam tahapan mekanisme pencalonan akan di mulai dengan persiapan pemuktahiran data pemilih yang di awali dengan pembentukan panitia pemutakhiran daftar pemilih Pilkada, kalau di pemilu Legeslatif di kenal dengan nama Pantarli sementara Pilkada itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) dengan menggunakan nomenklatur silang, ucap Rahman.(**)

 

Related Post