Kam. Sep 19th, 2024

LKPJ Adalah Bentuk Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Terhadap DPRD

Langgur LT – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun mengapresiasi DRRD pada laporan penyampaian nota kesepahaman LKPJ tahun 2022.

Hal ini di sampaikan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin dalam sambutan Bupati pada nota pengantar LKPJ yang berlangsung di ruang sidang utama 29/4/23.

Selaku kepala Daerah sangat mengapresiasi serta menyampaikan terima kasih terhadap 25 anggota DPRD Malra dalam menerima LKPJ ini.

LKPJ merupakan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif yang di amatkan dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 pasal 207 ayat 2 yang di atur dalam tata cara pelaksanaan Pemerintahan.

Selain itu dalam undang – undang pasal 69 nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewajiban Kepala Daerah dalam menyusun LKPJ Tahunan kepada DPRD.

Disi lain puu di jelaskan sebagaimana Peraturan Pemerintahan nomor 23 tahu 2019 yang mencakup LKPJ serta berbagai substansi yang ada dalam tiga poin salah satunya kebijakan strategis Kepala Daerah.(Saad)

Related Post