Langgur, Lintas-Timur.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dengan resmi telah merekomendasikan dua nama Rumah Sakit (RS) sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 nanti.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra telah menyurati Dinas Kesehatan melalui surat pada tanggal 8 Agustus 2024, oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dengan nomor : 151/PL.01.4-SD/8102/2024, perihal : permohonan Rekomendasi RS
Selanjutnya Dinas Kesehatan telah menjawab surat tersebut dengan nomor : 050.136/Dinkes dengan perihal rekomendasi RS untuk pemeriksaan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra tahu 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggara, Trikoliwa Notanubun yang di hubungi media ini melalui via telepon celluler pada 10/8/24, membenarkan jika Dinkes Malra telah merekomendasikan 2 nama RS yang untuk menjadi tempat pemeriksaan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Di jelaskan dari dua nama RS yang di rekomendasi merupakan RS ternama Kota Ambon yakni RS Haulusi Kudamati dan RS Dr Leimena Ambon, dan selanjutnya KPU akan melakukan survei terkait kelayakan RS di maksud baik secara kelayakan, tenaga medis serta pelayanan.
Lebih lanjut di katakan, setalah melakukan survei terkait kelayakan maka pihaknya akan melakukan rapat pleno dalam rangka menetapkan salah satu dari dua RS yang untuk di gunakan sebagai tempat pemeriksaan bagi Paslon, ujar Notanubun.
Notanubun bilang, dalam PKPU 1090 tidak di jelaskan secara detail terkait indikator syarat layak tidaknya sebuah rumah sakit, namaun lebih menegaskan terkait aitem penyakit yang menjadi tolak ukur pemeriksaan.
Namun secara implisit, dirinya menyebutkan jika RS yang nanti di pilih sebagai tempat pemeriksaan memiliki dokter spesialis mau pun dokter yang memahami betul terhadap anatomi penyakit, serta pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ujar Notanubun.
Pada saat pemeriksaan kesehatan, akan di hadiri oleh tim kesehatan serta tim penyelenggara teknis, mereka yang memahami terhadap SOP pada RS yang hendak di gunakan sebagai tempat pemeriksaan.
Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Sebagaimana di jelaskan dalam PKPU 1090, pasangan calon akan melakukan pemeriksaan sehari setelah pendaftaran di KPU sudah bisa melakukan pemeriksaan sesuai urutan Paslon mana yang duluan mendaftar.
Kata Notanubun, sesuai jadwal dan tahapan maka tanggal 24-27 Agustus pengumuman pendaftaran, 27-29 Agustus proses pendaftaran paslon dan setelah penetapan Paslon pada 2 September barulah di lakukan pemeriksaan kesehatan.
Olehnya itu, selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara berharap agar semua Paslon nantinya dapat menjalankan semua prosedur yang telah di atur, sehingga kedepan seluruh proses serta tahapan dapat berjalan dengan lancar dan aman, pinta Notanubun.(**)