Kam. Nov 21st, 2024

KPU Malra Masih Menunggu Rekomendasi Tiga Nama RS Dari Dinkes, Notanubun : Kami Sudah Menyurati

Langgur, Lintas-Timur.com – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU wajib menyurati Dinas Kesehatan setempat untuk merekomendasikan 3 nama Rumah Sakit yang menjadi rujukan pemeriksaan bagi pasangan calon Kepala Daerah.

Hal ini sebagai mana di amanatkan dalam PKPU nomor 1090, yang mengharuskan KPU melakukan koordinasi dengan Dinas teknis terkait.

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, KPU Kabupaten Maluku Tenggara Trikoliwa Notanubun pada media ini melalui via telepon celluler pada Jumat 9/8/24.

Notanubun mengatakan, selaku Divisi yang membidangi hal di maksud telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Malra, guna menyampaikan 3 nama RS sebagai rujukan tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.

Di sebutkan surat yang di maksudkan telah di sampaikan pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan nomor : 151/PL.01.4-SD/8102/2024, perihal : permohonan Rekomendasi RS guna Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.

Namun sejauh ini, surat yang di layangkan KPU dalam hal ini deviasi teknis, belum mendapat surat balasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malra.

Di jelaskan Notanubun, tiga nama RS yang di rekomedasikan oleh Dinas Kesehatan jika di sampaikan, maka KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan 1 satu dari 3 nama yang di sampaikan, guna mencari tempat pemeriksaan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 nanti.

Kendati demikian, jika dalam perjalanan nanti RS yang di rekomendasikan Dinkes tidak memenuhi syarat yang di sebabkan karena minimnya fasilitas penunjang, maka KPU berhak merekomendasikan RS lain yang di anggap memadai, tegas Notanubun.

Notanubun menegaskan, jika dalam perjalanan belum juga rekomendasi tiga RS oleh Dinkes, maka sesuai PKPU nomor : 1090 Bab 2 huruf (c) angka (1) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota meminta rekomendasi, terkait RS termasuk RS TNI dan Polri guna keperluan.

Untuk itu, pada prinsipnya KPU saat ini sementara menunggu balasan surat dari Dinkes, jika dalam kurun waktu satu hari setelah pendaftaran paslon, maka KPU menggambil langkah paling lambat tanggal 29 Agustus 2024, paska pendaftaran, tegasnya.

Untuk itu Notanubun berharap, Dinkes Kabupaten Malra segera mungkin memasukan nama RS yang di rekomendasikan, guna KPU secepatnya melakukan pleno penetapan RS mana yang layak, sekaligus melakukan koordinasi sehingga di pastikan pelayanan dapat berjalan dengan aman dan lancar, harap Notanubun.(**)

Related Post