Ambon, Lintas-Timur.com –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum melakukan kerjasama tanda tangan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Amaris Hotel pada Rabu 7/8/24.
Kerjasama ini di sepakati bertujuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak khusunya di wilayah Provinsi Maluku pada tahun 2024 ini.
Selain ini, kerjasama ini dalam rangka membangun sinergitas antar Kejaksaan dan KPU dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaan penanda tangan MoU dari Kejaksaan Tinggi Maluku di tanda tangani langsung oleh Kejati Maluku Agoes Soesanto, sementara M. Shaddek Fuat yang juga Ketua KPU Provinsi Maluku.
Kerjasama ini bukan hanya Kejaksaan dengan KPU Provinsi Maluku saja, namun melibatkan seluruh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Turut hadir pada penanda tanganan MoU di antaranya Wakajati Maluku, Dr. Jefferdian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw, Jajaran Kejati dan Kejari se-Maluku.
Kaitan dengan MoU ini, di maksudkan agar Kejati Maluku serta seluruh jajaran Kejari se-Maluku guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU bersama jajaran KPU se-Provinsi Maluku dalam melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024, ungkap Prasetyo
Dirinya menyebutkan, jika ini langka Preventif terhadap potensi permasalah hukum, sengketa hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam upaya pencegahan yang nantinya di tangani oleh Kejati dan jajaran Kejari se-Maluku.
Kaitan dengan itu, Jaksa Pengaracara Negara memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang kemungkinan akan di hadapi nanti kedepan, ujarnya.
Prasetyo dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi KPU Provinsi bersama jajaranya se-Kabupaten/Kota yang melibatkan Kejati Maluku bersama jajaranya dalam menyelesaikan masalah hukum yang nanti bila terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada nanti.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Shaddek Fuad mengatakan jika penanda tanganan kesepahaman ini merupakan salah satu persiapan pelaksanaan tahap Pilkada serentak tahun 2024.
Kaitan dengan hal di maksud, perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan guna menyukseskan dan memastikan tahapan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkda dapat berjalan sesuai aturan undang-undang, tegas Shaddek.(**)