Sen. Sep 16th, 2024

Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Libatkan PPK, PPS Aparatur Desa/Kelurahan, Ini Penjelasan Hanubun

Langgur, Lintas-Timur.com –
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sebentar lagi di laksanakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno terkait rekat Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Ketegasan ini disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra Assujudiyah Arief Hanubun yang di konfirmasi melalui pesan whatshApp kepada awak media Selasa 6/8/24.

Dijelaskan, pelaksanaan rapat pleno ini di jadwalkan akan berlangsung selama 3 hari kedepan terhitung sejak tanggal 5-7 Agustus 2024, terang Hanubun.

Lebih lanjut kata dia, pelaksanaan rapat pleno ini tidak di lakukan secara serempak pada 11 Kecamatan, di sebabkan karena pertimbangan karena faktor geografis serta harus menyiapkan dokumen penunjang lainya.

“Iya memang rapat pleno ini, tidak melibatkan seluruh Kecamatan karena rentang kendali serta kesiapan dokumen, dan kemungkinan akan lanjut dengan Kecamatan lain”.

Hanubun menjelaskan, rapat pleno ini di maksudkan agar, PPK dapat melakukan rekapitulasi data hasil pemutakhiran agar di ketahui jumlah pemilih yang belum memenuhi syarat, termasuk pemilih baru, meninggal agar data tersebut jika tidak valid maka akan di hapus.

Selain itu, dari rapat pleno ini memberikan kematangan PPK dalam melakukan rekapitulasi, sehingga daftar yang tersusun menjadi acuan dalam penyusunan DPD oleh KPU hingga di jadikan sebagai daftar pemilih tetap atau yang di kenal dengan DPT.

Sejatinya, terkait DPHP yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana KPU dan jajaranya dapat memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki haknya harus terakomodir dalam DPT, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu kata Hanubun, bagi yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, agar tidak di daftarkan, begitu pula dengan pemilih pemula yang memenuhi syarat harus di akumodir dengan syarat seluruh dokumen pendukung harus terpenuhi.

Untuk memenuhi syarat pelaksanaan rapat pleno ini yakni PPS, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aparatur Tingkat Kecamatan dan Tim Paslon, sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 7 pasal 22, ayat 3 poin D serta petunjuk teknis (Juknis) 799, cetus Hanubun.

Kendati demikian, mengingat belum terbentuknya Pasangan Calon (Paslon) maka yang di undang dan hadir dalam rapat pleno tersebut hanya PPS, Panwascam, Perangkat Pemerintah setingkat Desa/Kelurahan saja, tegas Hanubun.

Untuk itu, Hanubun berharap pelaksanaan rapat pleno ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, kalau pun ada ketidak sesuaian data kiranya dapat di sesuaikan pada semua tingkatan.(**)

Related Post