Kam. Sep 19th, 2024

Hungan : Bawaslu Malra Tidak Temukan Pelanggaran Oleh Pantarlih Saat Coklit

 

Langgur, Lintas-Timur.com – Minimnya tenaga pengawas pada jajaran Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Maluku Tenggara, tak menyurutkan niat serta semangat dalam meningkatkan kinerjanya, terkait pengawasan dalam hal Kepemiluan

Ketegasan ini di sampaikan Komisioner Bawaslu Malra Marselus Hungan kepada awak media usai membuka sosialisasi pengawasan bersama sejumlah OKP dan Ormas yang berlangsung di hotel Suita Langgur pada 3/8/24.

Di katakan, sejak proses Pencoklikan pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024, Bawaslu Malra tidak menemukan adanya pelanggaran atau temuan dalam tahapan tersebut.

Namun Hungan bilang, Bawaslu Malra mengalami sedikit kendala karena kekurangan personil di karenakan wilayah Ohoijang Watdek yang begitu luas, sementara petugas PKD-nya hanya satu orang.

Akan tetapi dalam melakukan pengawasan, pihaknya harus melibatkan seluruh staf dari Kecamatan pada wilayah setempat serta masyarakat agar turut membantu dalam melakukan pengawasan saat coklit.

Selain kata Hungan, belum lama ini Bawaslu Malra juga telah membuka posko “Kawal Hak Pilih” dengan tujuan agar masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih tetapi belum terdaftar, maka kiranya dapat menghubungi Bawaslu atau Panwascam.

Hal ini di maksudkan agar pada saat rapat pleno bersama dengan KPU nanti akan di sampaikan jika ada masyarakat yang memang memenuhi syarat namun belum Coklit atau belum terdaftar pada daftar pemilih, ujar Hungan.

Terkait orang yang telah meninggal Dunia, namun masih terdaftar sebagai pemilih, apa langkah Bawaslu?

Menanggapi hal ini, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Kepala Ohoi guna membantu mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) Orang meninggal, dan ini menjadi data pembanding bagi Bawaslu.

Hungan mengatakan, pihaknya pun telah memiliki data pembanding dan telah di sampaikan pada rapat pleno dengan KPU Kabupaten Malra, sehingga perlu di tindak lanjuti pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menerbitkan akta kematian.

Selain itu terkait dengan persoalan coklit di Kabupaten Maluku Tenggara yang di laksanakan selama 1 bulan, apakah ada kendala?

Di akui, selama petugas Pantarlih dalam melakukan coklit di wilayah Kabupaten Malra, tidak di temukan ada persoalan joki dan sebagainya, ucap Hungan.(**)

 

Related Post