Sen. Sep 16th, 2024

Hungan : Jumlah Kami Terbatas, “OKP Dan Ormas Jadi Mata Dan Telinga Bawaslu”

Hungan

 

Langgur, Lintas-Timur.com – Proses tahapan pemilu dalam rangka memilih Kepala Daerah pada pemilu 2024, sebagaimana di amanatkan dalam PKPU nomor : 2 tahun 2024, proses tahapan pemilu serentak telah di laksanakan saat ini..

Ketegasan ini di sampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra Marselus Hungan saat membuka kegiatan “Sosialisasi Pemilihan pengawasan Parsipatatif Bagi OKP dan Ormas se – Kabupaten Malra yang berlangsung di hotel Suita 3/8/24.

Di katakan dalam tahapan proses pelaksanaan Pemilu, saat penyelanggara telah memasuki tahapan yakni pemutakhiran data pemilih pada setiap Desa atau TPS sejak tanggal 1-3 Agustus 2024 dan telah berlangsung saat ini.

Di tegaskan Hungan, sebelum masuk pada pemutakhiran data Pemilih, pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli di laksanakan Pencoklikan yang di lakukan oleh Pantarlih dan dalam kaitan dengan kegiatan tersebut di awasi langsung oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Kaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah yang nantinya pada 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon dan pada tanggal 2 September 2024 pasangan calon di tetapkan, maka Bawaslu mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi proses tahapan yang, lebih khusus bagi mereka yang di larang oleh undang-undang untuk berpolitik praktis, pinta Hungan.

Lebih lanjut di katakan, jumlah personil Bawaslu ada 3 orang, Panwas pun sama, sementara PKD hanya 1 orang, sehingga pada kesempatan itu diharapkan OKP serta Ormas yang akan menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam membantu mengawasi pelaksanaan pemilu nanti, ujarnya.

Hungan menegaskan, pada prinsipnya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang di laksanakan secara serentak ini di harapkan dapat berjalan semabaimana yang di harapkan yang langsung, umum, bebas dan rahasia dengan slogan Pemilu Jujur Adil dan Berkualitas”.

Pelaksanaan kegiatan ini di harapkan dapat melahirkan diskusi Yanga berkembang guna memboboti diskusi Agara bisa berkembang, sebagimana yang di harapkan Bawaslu, cetus Hungan.

Hungan bilang, saat ini berbagai informasi serta laporan telah beredar sampai pada pihak Bawaslu, dalam kaitan dengan orang – orang yang harusnya di larang untuk berpolitik praktis, namun telah beraksi, seperti di FB, mengantar Calon mendaftar bahkan rencananya menjemput Calon tertentu, bahkan sudah ada yang menjemput calon pada waktu kemarin.

Dirinya mengakui, jika saat ini pihaknya belum memiliki legal Standing, guna melakukan pencegahan atau penindakan bagi mereka yang terlibat dalam politik praktis, ini perlu menjadi perhatian jika mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis jika pansangan calon telah di tetapkan, tegas Hungan.

Berikan ruang bagi mereka yang memiliki kapasitas dalam berpolitik praktis, semua memiliki hak atas pilihan namun harus di lakukan dengan cara elegan dan santun serta berbudaya sesuai perundang-undangan yang berlaku, harapnya.(**)

Related Post