Sel. Des 3rd, 2024

Affandy : Melalui DD, Seluruh Desa/Finua Wajib Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan

PJ Kota Tual

 

Tual, Lintas-Timur.com – Dalam amanat undang – undang, nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial, merupakan program Negara dalam kaitan memberikan kepastian perlindungan serta kesejahteraan bagi rakyatnya

Pernyataan ini di sampaikan Pejabat Walikota Tual Affandy Hasanussi dalam sambutanya saat monitoring dan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial yang berlangsung di aula Balai Kota Tual Senin 29/7/24.

Dalam kaitan optimalisasi program jamsos Ketenagakerjaan Presiden telah menginstruksikan Pemerintah Daerah langka agar penerima upah atau bukan penerima upah, termasuk Pegawai Pemerintah (ASN) termasuk penyelengara pemilu di wilayahnya.

Ketetapan ini di perjelas dalam instruksi Presiden nomor : 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Affandy menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023, setiap pembayaran iuran jaminan sosial baik kesehatan mau pun ketenagakerjaan tahun 2024 bagi aparat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Olehnya itu, kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan BPJS di pandang perlu guna memperkuat cakupan kesetaraan BPJS dalam wilayah Kota Tual, cetus Affandy.

Untuk itu kata Affandy, kegiatan monitoring dan evaluasi optimalisasi pelaksanaan jamsos ketenagakerjaan pada ekosistim desa dapat di jadikan sarana penghubung bagi perangkat desa agar bisa menikmati fasilitas yang di sediakan oleh BPJS.

Selain itu, monitoring ini sebagai wujud komitmen serta tanggung jawab Pemerintah Kota Tual dalam memberikan kenyamanan serta perlindungan pada masyarakat yang bekerja di Ohoi atau Finua dengan jaminan resiko kecelakaan Kerja, tegas Affandy.

Dengan merujuk pada regulasi yang di sebutkan, maka pada tahun 2024, setiap Ohoi/Finua dalam wilayah Pemerintah Kota Tual akan di anggarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui alokasi dana Desa sebesar Rp. 1.147.948.236.

Ada pun rincian sebagai berikut : 1. Perangkat Desa 351.677.496.
2. Masyarakat Rentan sebesar 538.437.600
3. Masyarakat Desa sebesar 257.833.140

Affandy dalam kesempatan itu, menginstruksikan pada seluruh Kepala Ohoi, Pejabat Ohoi atau Finua agar memastikan seluruh elemen masyarakat harus memiliki BPJS ketenagakerjaan, dan pastikan telah terdaftar.

Hal ini di anggap penting menjadi peserta BPJS, sekaligus membantu Pemerintah Daerah agar dapat memberikan perlindungan terhadap resiko sosial pada seluruh lapisan masyarakat, ujar Affandy.

Ada pun jaminan yang di berikan berupa Jaminan Kematian, Jaminan hari tua, jaminan pensiun, yang akan di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, terangnya.

Untuk itu, pada kesempatan itu Affandy menginstruksikan Pemerintah Ohoi/Finua, Dinas PMD dan BPKAD agar bersinergi guna mempercepat proses penyerapan anggaran khususnya jaminan sosial kesehatan mau pun ketenagakerjaan agar dapat di manfaatkan oleh masyarakat banyak.(**)

Related Post