Langgur, Lintas-Timur.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara menggelar rapat teknis guna membahas dukungan teknis dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Rapat teknis di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat yang berlangsung di hotel Villia Langgur pada Selasa 23/7/24.
Kata Basuki, Rapat koordinasi tersebut di laksanakan dalam rangka dukungan teknis dengan melibatkan Steacholder terkait bersama 18 partai politik menjelang Pilkada nanti.
Sebagaimana di ketahui bersama, sejatinya rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari regulatif yang di atur dalam peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Agenda rapat koordinasi ini juga selaras dengan peraturan PKPU nomor 2 tahun tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, terang Basuki.
Sesuai jadwal pentahapan, pada bulan Agustus 2024 mendatang merupakan etape atau jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, tegas Basuki.
Di jelaskan, pada tanggal 24 sampai dengan 27 Agustus mendatang KPU akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon dan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus mendatang pasangan calon akan mendaftarkan diri di kantor KPU secara langsung.
Basuki menegaskan jika rapat koordinasi ini melibatkan narasumber dari sejumlah lembaga yang memiliki otoritas administratif dalam pemenuhan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu penting adanya pelaksanaan rapat koordinasi ini sehingga perlu menghadirkan Partai politik lebih khusus bagi Partai yang memiliki kursi di DPRD tahun 2024 sekaligus memberikan advis saat mencalonkan bakal calon yang maju pada kontestasi mendatang cetus Basuki.
Olehnya itu, kehadiran para narasumber akan memberikan kejelasan secara administratif terkait surat apa saja yang harus di lengkapi oleh pasangan calon jelang proses pendaftaran pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.
Hal ini di anggap perlu, sehingga urgensinya jika dalam kelengkapan administratif jika terdapat kekurangan satu surat saja maka bisa terjadi diskualifikasi pasangan calon.
Basuki tegaskan, langkah ini di ambil agar tidak terjadi bias persepsi atau multi prespektif berkaitan dengan pemenuhan syarat calon, maka rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber yang memiliki otoritas agar pemenuhan administratif dapat di penuhi bakal calon saat pendaftaran.
Pada kesempatan itu Basuki menyampaikan, seluruh KPU Baik Kabupaten dan Kota masih menunggu petunjuk pedoman teknis (Juknis) pencalonan yang akan di terbitkan oleh KPU RI.
Lanjut dia, setelah juknis di terbitkan oleh KPU RI maka KPU Malra akan melakukan Rakor bersama dengan Partai Politik terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 secara spesifik dan terperinci.
Agenda ini juga di anggap penting sehingga Partai Politik memiliki referensi dari KPU, karena ini berkaitan dengan syarat pencalonan bakal calon nantinya, karena perbedaan formulir pencalonan pada tahun 2018 agak berbeda dengan formulir pencalonan tahu 2024, beber Basuki.
Dengan demikian, jika dalam rapat koordinasi ada permasalahan yang belum jelas maka dapat menanyakan langsung pada narasumber guna mendapat penjelasan pasti, pinta Basuki.(**)