Kam. Nov 21st, 2024

KPU Gandeng Bappeda Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Visi Dan Misi Paslon Bupati Malra

KPUD MALRA

 

Langgur, Lintas-Timur.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar sosialisasi tata cara penyusunan visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024 – 2029.

Kegiatan sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Ketua KPU Malra Rahmat Basuki Oat yang berlangsung di hotel Grend Villia Langgur pada Rabu 17/7/24.

Pelaksanaan sosialiasi ini seharusnya di hadiri oleh pemangku kepentingan yakni Pasangan Calon (Paslon) atau tim Paslon sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran akan di umumkan pada 24 – 27 Agustus 2024 mendatang, sementara pendaftaran berlangsung dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Untuk itu kata Basuki, sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan yang di sampaikan oleh bakal Paslon yang termuat dalam formulir B pencalonan Parpol KWK ada 4 poin yang menjadi acuan, cetus Basuki.

Sebagai syarat yang pertama adalah kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan paslonya.

Yang ke dua adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak akan menarik dukungannya atau usulanya kepada Paslon yang telah di daftarkan, begitu pula Paslon tidak akan mengundurkan diri setelah mendaftar.

Selanjutnya dalam poin ketiga ada kesepakatan Partai Politik Dangan Paslon yang tertuang dalam formulir model B pencalonan Parpol KWK.

Sementara syarat ke empat adalah penyampaian visi dan misi dan program yang di sesuaikan dengan rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah.

Basuki menegaskan, 4 aitem ini merupakan salah satu persyarat pencalonan yang sifatnya administratif yang harus di sampaikan oleh Paslon atau Parpol atau gabungan Parpol pada saat mendaftarkan Paslon.(**)

 

Related Post