Kam. Sep 19th, 2024

Kabar Gembira : Resmi, Gaji Kades Dan Perangkat Desa Naik Setara ASN Golongan II/a

Kabar Gembira : Resmi, Gaji Kades Dan Perangkat Desa Naik Setara ASN Golongan II/a

 

Tual, Lintas-Timur.com – Presiden Republik Indonesia Ir. Djoko Widodo secara resmi telah menanda tangani pengesahan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

Hal ini di ungkapkan Sayuti Raharusun selaku Pj Kepala Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual Provinsi Maluku kepada awak media pada 8/7/24.

Dalam undang – undang tersebut mengatur terkait jabatan Kepala Desa, syarat serta tugas dan kewajiban termasuk RT/RW yang akan berlaku sejak di tetapkan.

Menariknya UU tersebut mengatur tentang gaji atau penghasilan yang di terima oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, sebagai mana yang di utarakan Raharusun.

Kata Raharusun,UU nomor 3 tahun tahun 2024 pasal 81 ayat 2(a) sebagaimana telah di atur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan ke 2 atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ujar Raharusun.

Raharusun menegaskan, dengan di sahkanya UU tersebut oleh Presiden maka besar gaji pokok Kepala Desa sebesar Rp. 2.426.640,00 atau setara dengan 120 % gaji pokok golongan Apartur Sipil Negara (ASN) golongan II/a.

Begitu pula termasuk Sekertaris Desa serta perangkat dengan gaji pokok sebesar serta gaji pokok perangkat Desa sebesar Rp. 2.224.420,00 serta perangkat Desa lainya sebesar Rp. 2.022.200,00 yang setara golongan ASN golongan II/a.

Di tegaskan Raharusun, berlakunya ketetapan terkait penghasilan Kepala Desa dan perangkat lainya di anggarkan dalam anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) yang tentunya bersumber dari Dana Desa (DD).

Lebih lanjut di katakan, jika UU tersebut selain mengatur tentang gaji pokok Kepala Desa beserta perangkat, termasuk penegasan terkait pertanggung jawaban kepala Dusun kepada Kepala Desa, ujarnya.

Dalam peran Kepala Dusun, sebagai media atau kepanjangan tangan sekaligus penghubung antara Pemerintah Desa dalam hal koordinasi, evaluasi serta mengawasi kerja – kerja Desa di wilayah Dusun.(**)

 

Related Post