Kam. Sep 19th, 2024

Pembekalan Serta Tata Cara Penggunaan Aplikasi E-Coklik Bagi PPK Dan PPS, Ini Penjelasan Dumatubun

Langgur, Lintas-Timur.com – Usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji petugas pantarlih secara serentak di seluruh Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melanjutkan dengan Bimtek bagi PPK dan PPS.

Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi tata cara penggunaan aplikasi e-coklik di sampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Engelbertus Dumatubun yang berlangsung di ballai room Kimson Centre pada Selasa 25/6/24.

Dumatubun dalam keteranganya menyebutkan, jika peran serta masyarakat dalam hal Pencoklikan yang di laksanakan oleh petugas Pantarlih, sehingga masyarakat di harapkan menyiapkan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) saat kedatangan petugas Pantarlih ke rumah guna pencocokan data.

Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyediakan data kependudukan bagi Pantarlih, mengingat data kependudukan pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menjadi masalah.

Olehnya itu, pelaksanaan Bimtek ini sangat di harapkan kiranya penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Ohoi/Desa dapat mengawasi setiap Pantarlih guna memastikan setiap warga masyarakat telah terdaftar dan memiliki haknya sebagai peserta pemilih pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, tegas Dumatubun.

Lebih lanjut di kata Dumatubun, biasanya dalam setiap ivent atau pesta demokrasi yang di selenggarakan setiap 5 tahun sekali, kesuksesannya pesta demokrasi tergantung peran aktif seluruh warga masyarakat.

Disinggung soal kependudukan masyarakat yang memiliki hak pilih, namun identitasnya beralamat Ambon, maka yang bersangkutan juga berhak mencoblos namun khusus memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, terang Dumatubun.

Selain itu jika ada warga yang berdomisili namun dokumen kependudukan beralamat di luar Provinsi Maluku, maka yang bersangkutan tidak di perkenankan mencoblos, tegasnya.(**)

Related Post