Kam. Sep 19th, 2024

Rahayaan, Jangan Limpahkan Semua Kesalahan Pada Pj Bupati

Rahayaan, Jangan Limpahkan Semua Kesalahan Pada Pj Bupati

 

Langgur, Lintas-Timur.com – Sistim kerja Inspektorat jika di bandingkan dengan pihak Kepolisian agak berbeda, yakni jika Inspektorat di awali dengan data atau Perintah Pejabat Bupati, lain kalau Kepolisian dengan cara penyidikan dan penyelidikan.

Pernyataan ini di sampaikan Plt. Inspektur Kabupaten Malra Roy Rahayaan dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara pada Selasa 25/6/24.

Rahayaan dalam konprensi Pers yang di gelar di ruang rapat inspektorat tersebut, bertujuan guna menjawab pemberitaan salah satu media online Tual News, yang memberitakan adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh beberapa Ohoi/Desa tertentu di Malra.

“Iya kami Inspektorat dalam pemeriksaan, harus merujuk pada data yang di peroleh terkait Dana Desa yang bersangkutan atau atas perintah langsung Pj Bupati, karena yang merupakan pimpinan yang memiliki otoritas”.

Jika ada aduan masyarakat, katakanlah tidak mendapat bantuan dari Desa/Ohoi, namun jika hal ini tidak dapat di buktikan dengan laporan pertanggung jawaban yang valid, maka tentu akan menghambat tim Inspektorat saat melakukan audit di lapangan, ujar Rahayaan.

Rahayaan mengakui, hingga memasuki bulan Juni 2024 ini sebagian besar Ohoi/Desa belum memasukan LPJ, sehingga pihak Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan.

Terkait permasalahan Elat, pihaknya memang mengakui jika teman-teman jurnalis memiliki kewenangan dalam memberikan informasih, namun di harapkan kiranya melakukan cek and ricek, pinta Rahayaan.

Menurut Rahayaan, persoalan Desa/Ohoi Elat, pihak Inspektorat Malra telah memberikan rekomendasi pada pihak Kepolisian, dan telah di lakukan pemeriksaan pada sejumlah perangkat Ohoi, ternyata tunjangan yang harus di bayar tidak mau di ambil akibat ketidak sukaan terhadap Kepala Ohoi/Desa sehingga mengakibatkan dana tersebut di setor kembali ke Bank.

Untuk itu, Rahayaan sangat menyayangkan jika pemberitaan yang hendak tayang, haruslah di konfirmasi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dalam menyajikan informasi pada masyarakat, termasuk pemberitaan yang menyudutkan Pj Bupati.

Haruslah di pahami, jika seorang Kepala Daerah dalam hal ini Pj Bupati dalam tugasnya berfungsi sebagai koordinator, kalau pun terjadi kesalahan seperti yang di beritakan maka letak kesalahannya ada pada OPD masing-masing.

Bila terjadi pelanggaran atau penyelewengan pada salah satu OPD, kemudian Kepala OPD-nya tidak menyampaikan pada Pj Bupati maka letak kesalahan itu bukan pada Pj Bupati tapi pada Kepala OPD, terang Rahayaan.

Begitu pula Inspektorat, bila terjadi kesalahan maka letaknya kesalahan itu ada pada Kepala Inspektorat selaku Kepala OPD, sehingga pihaknya mengharapkan ada sinergi antara Pemda Malra dan Pers sehingga di sinyalir saling tidak saling melempar kesalahan, dan besar harapan kiranya pers tetap melakukan pengawasan namun di barengi dengan pemberitaan yang berimbang, tegas Rahayaan.(**)

Related Post