Kam. Sep 19th, 2024

366 Anggota Pantarlih Resmi Dilantik Dan Diambil Sumpah Oleh Ketua KPU Malra

 

Langgur, Lintas-Timur.com – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 366 orang, yang tersebar di 192 Ohoi/Desa secara resmi melantik dan di ambil sumpahnya.

Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji ini petugas Pantarlih ini oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Basuki Rahman Oat yang berlangsung di gedung Katolik Centre, Senin 24/6/24.

Basuki dalam sambutanya mengatakan, Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji petugas Pantarlih di selenggarakan serentak di seluruh Indonesia sesuai keputusan KPU RI nomor : 638 terkait pemutakhiran data pemilih.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari Panitia Pemungutan Suara PPS yang di laksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 lalu yakni pengumuman dan proses pendaftaran serta penelitian administrasi terkait rekrutmen petugas Pantarlih, cetus Basuki.

Petugas Pantarlih sebanyak 366 orang yang di, akan bertugas selama 1 bulan, terhitung sejak hari pelantikan sekaligus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan langsung melakukan Pencoklikan terhadap warga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kata Basuki, meskipun petugas Pantarlih yang baru di lantik ini bekerja hanya dalam waktu sebulan, namun baik buruk serta validnya data pemilih tergantung Pantarlih itu sendiri.

Olehnya itu, keabsahan data Pemilih Kabupaten Maluku Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah tergantung petugas Pantarlih dalam melakukan E-coklik door to door, terangnya.

Besar harapan dari 366 petugas Pantarlih yang tersebar di 192 Ohoi/Desa merupakan suksesor terbaik di daerah ini yang telah melewati tahapan proses hingga di lantik pada Haria ini.

Untuk itu, selaku Ketua KPU Malra menginstruksikan kepada petugas Pantarlih yang baru saja di lantik, sekembalinya di tempat tugas langsung melakukan koordinasi dengan PPS serta Kepala Ohoi/Desa setempat, sekaligus memastikan Kepala Ohoi/Desa merupakan warga pertama yang di lakukan Pencoklikan, pintanya.

Hal ini di maksudkan agar membangun komunikasi sekaligus memberikan penghormatan terhadap Kepala Ohoi/Desa yang memiliki wilayah administratif pada wilayah di maksud, tegas Basuki.

Lebih lanjut kata Basuki, Pencoklikan oleh petugas Pantarlih merupakan bentuk awal pemutakhiran data pemilih pertama secara faktual dengan mendatangi pemilih secara door to door, guna memastikan data pemilih terpenuhi.

Proses Pencoklikan ini di maksudkan guna memastikan secara administratif memenuhi ketentuan secara per-undang-undangan dengan memiliki dokumen kependudukan secara administratif pula.(**)

Related Post