Jum. Sep 20th, 2024

25 Anggota PPK Kota Tual Resmi Dilantik, Renhoran : Tetap Menjaga Prinsip Fakta Integritas

Tual, Lintas-Timur.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran secara resmi melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung di hotel Syafira Langgur pada Kamis 16/5/24.

Renhoran menegaskan, sejak di lantiknya 25 anggota PPP, maka sejak saat itulah terhitung masa kerjanya mulai dari tahapan pemilu, sehingga di harapkan dapat bekerjasama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta dalam pelaksanaan kerja PPK di bantu oleh unsur seperti Sekretaris dan staf Sekretaris dari Pemerintah Kecamatan.

Untuk itu perlu di ingatkan jika tahapan Pilkada sudah di laksanakan sejak Januari 2024 sesuai amanat PKP nomor 2 tahun 2024, sehingga PPK yang baru di lantik ini sudah banyak tugas yang menunggu, bebernya.

Adapun tugas yang ada di depan mata adalah terkait persoalan pemutakhiran data pemilih serta tugas lainya sehingga tugas yang besar harus lebih awal di tuntaskan, kata Renhoran.

Renhoran bilang, PPK merupakan syarat penting dalam kerja penyelenggaran pemilihan umum, namun akan teres di perhadapkan dengan berbagai konflik kepentingan serta kepentingan politik, sehingga PPK yang baru di lantik ini dapat bertanggung jawab terhadap integritas dirinya.

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, PPK merupakan ujung tombak dalam menentukan baik buruknya proses penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah, terutama dalam penyiapan data sebelum proses di mulai, cetusnya.

Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu tentu tidaklah muda, sehingga PPK harus tunduk dan taat terhadap kode etik penyelanggaraan pemilu di tingkat Kecamatan serta melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Renhoran, KPU di daerah dalam setiap penyelenggaraan selalu meminta klarifikasi data dari PPK, maka setelah mendapatkan amanah ini, PPK harus memegang teguh prinsip fakta integritasnya, memiliki keteladanan serta mengutamakan moral dan etika yang baik.(**)

Related Post