Kam. Sep 19th, 2024

Menteri KKP Mengutuk Keras Pelaku Transhipment Kapal Asing Di Perairan Laut Arafura

Tual, Lintas-Timur.com – Operasi Pengawasan Kapal Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang sedang melakukan (Transhipment) atau peralihan muatan terhadap 2 Kapal Asing di perairan laut Arafura, Provinsi Maluku.

Operasi pengamanan kapal KM. Mitra Utama Semesta ini di pimpin langsung, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) di pelabuhan Tual, Provinsi Maluku, pada Selasa 16/4/2024.

Ipunk menegaskan, operasi ini di lakukan setelah mendapat perintah langsung Menteri Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, setelah adanya laporan kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan wilayah WPPNRI 718.

Lebih lanjut kata Ipunk, setelah mendapat perintah langsung dari Menteri, pihaknya kemudian menyusun strategi guna melaksanakan operasi dengan menggunakan kapal pengawas perikanan sendiri yakni Orca 04,05,06, paus 01 serta pesawat Airbone Surveillance guna melakukan operasi yang di bagi dalam beberapa sektor.

Pada saat pelaksanaan operasi, mendapatkan informasi jika ada kapal ikan Indonesia yang melakukan alih muat dari kapal kapal ikan asing ke kapal ikan Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pelacakan menggunakan VMS Pusat Pengendalian (Pusdal) dan dari sisi pelacakan berhasil menemukan keberadaan Kapal, dengan menggunakan kapal Orca 06 langsung melakukan penangkapan terhadap kapal ikan Indonesia (KII).

Selanjutnya, setelah di lakukan pemeriksaan kapal angkut ikan Indonesia berhasil di amankan oleh kapal pengawasan Orca 06 tepat pada hari Minggu 14/4/24 pada wilayah perairan Arafura Provinsi Maluku pada titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT.

Ipunk menjelaskan, saat di lakukan introgasi terhadap nahkoda kapal pengangkut ikan, sempat yang bersangkutan menghindar, namun setelah di lakukan pemeriksaan intensif termasuk alat komunikasi seperti henpon, di temukan adanya bukti komunikasi oleh anak buah kapal (ABK), termasuk bukti lainya seperti foto serta vidio pada saat kegiatan Transhipment antara kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing.

Berdasarkan bukti yang ada, nahkoda kapal ikan Indonesia tidak bisa menghindari sehingga yang bersangkutan mengakui telah terjadi peralihan muatan (Transhipment) berupa ikan sebanyak 100 ton, ungkap Ipunk.

Lanjut Ipunk, bukan hanya ikan yang di temukan, namun dalam pemeriksaan di temukan KM Mitra Utama Semesta melakukan alih muatan berupa 100 ton ikan ini berlangsung selama 5 hari secara terus menerus dengan Membawah 150 ton bahan bakar minyak BBM dari Juwana Patti Jawa Tengah dengan ABK sebanyak 58 orang yang akan di distribusikan pada 2 kapal asing yakni RZ 03 dan RZ 05 tanpa memiliki izin operasi.

Berdasarkan keterangan Nahkoda, dari 150 Ton BBM tersebut, sebanyak 40 ton baru di pergunakan, sementara 110 ton BBM berjenis solar tersebut masih berada dalam tangki penampungan kapal KM. Mitra Utama Semesta, ujar Ipunk.

Perlu di ketahui, kapal ikan Indonesia KM. Mitra Utama Semesta, saat ini berada di dermaga PSDKP Kota Tual dengan pengawalan ketat dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan selanjutnya di jatukan sangsi pidana, sementara dua kapal ikan asing RZ 03 dan RZ 05 sementara dalam pengejaran pihak KKP.

Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono dengan tegas mengecam kejahatan multidimensi dalam melakukan ilegal fishing serta ilegal Oil yang seharusnya di peruntukan untuk petani dan nelayan di tanah air, bukan untuk kapal asing.(**)

 

Related Post