TUAL, Lintas-Timur.com – Guna menindak lanjuti surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual terhadap penghitungan suara suara ulang di 7 TPS yang di layangkan beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU memiliki mekanisme tersendiri.

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Bawaslu Kota Tual M. Sofyan Saleh Rahayaan kepada awak media pada Kamis 22/2/24.

Rahayaan mengakui, pihaknya telah melayangkan surat sesuai mekanisme namun tidak serta merta di laksanakan karena KPU sendiri memiliki mekanisme dalam memutuskan karena itu ada aturanya.

Selaku Ketua Bawaslu Kota Tual, Rahayaan dalam melayangkan surat tersebut tentunya telah melalui berbagai pertimbangan sehingga surat permohonan penghitungan ulang di 7 TPS dapat di keluarkan, ungkapnya.

Lanjut dia, surat yang di keluarkan itu juga karena keluhan serta laporan dan juga desakan para peserta pemilu terkait tata cara mekanisme pemilu, cetus Rahayaan

Berkaitan dengan kelanjutan surat tersebut, dirinya telah melakukan tatap muka dengan Ketua dan anggota Komisioner KPU dalam pertimbangan mengeluarkan surat tersebut, jelasnya.

Rahayaan bilang, selain berbagai pertimbangan, pihaknya pun mengingat batas ketentuan waktu selama 14 hari lamanya sehingga surat tersebut terpaksa kami layangkan pada 18/2/24 dengan mendasari pada PKPU nomor 5 tahun 20214 yang mana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandas Rahayaan.(**)