Kam. Sep 19th, 2024

Forum Konsultaai Publik Serta Rancangan Awal RKPD Kota Tual Tahun 2025 Dibuka : Ini Penjelasan Pj Walikota

Tual, Lintas-Timur.com – Forum Konsultaai Publik (FKP) serta Rancangan Awal RKPD Kota Tual tahun 2025 secara resmi di buka Pejabat Walikota Ahmad Yani Renuat, bertempat di aula Walikota pada Kamis 7/3/24.

Renuat mengatakan, Rencana Kegiatan dan Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Penyusunannya membutuhkan koordinasi, Sinergitas serta harmonisasi bagi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Tual.

FKP yang di rancang dalam penyusunan RKPD tahun 2025 nanti menjadi forum yang sangat strategis karena memiliki makna serta nilai yang sangat penting, cetus Renuat.

Lebih lanjut kata Renuat, rancangan awal RKPD 2025 ini tentu saja harus mempedomani rencana pembangunan sebelumnya yakni Rencana Pembangunan Daerah Kota Tual tahun 2024 (RPD).

Segala langkah dan kebijakan yang di ambil tentunya mempedomani ketentuan pasal 80 Permendagri nomor 86 Tahun 2017 bahwa rancangan awal RKPD 2025 ini sedang di susun dan di bahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), beber Renuat.

Selain itu, konsultasi ini bertujuan guna menerima berbagai masukan yang kemudian di rumuskan dan di tuangkan dalam berita acara kesepakatan, namun tentunya hasil dari kesepakatan ini akan di tanda tangani oleh para pemangku kepentingan, pintanya.

Pada pembahasan sebelumnya, masih banyak persoalan yang di biayayai pada pelaksanaan pesta demokrasi, maka pada tahun 2025 ini menjadi awal pijakan dalam merancang berbagai program dan kegiatan yang tentunya di harapkan dapat menyentuh masyarakat.

Selaku Pejabat Walikota Tual, Renuat berharap perencanaan yang akan di susun nanti lebih memprioritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi dan berbagai permasalahan yang terjadi di Kota Tual.

Untuk itu Renuat berharap, kiranya apa yang di diskusikan dapat melahirkan program yang dapat di implementasikan pada berbagai kegiatan, karena ini menjadi dasar sebagai Aparatur Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat Kota Tual, tutupnya.(BR)

Related Post