Rab. Okt 23rd, 2024

Hanubun : Gaji Guru PPPK Dibayar Awal Bulan Depan, Penempatan Setelah Lebaran

Langgur, Lintas-Timur.com.- Kurang lebih ratusan guru yang lolos PPPK bertatap muka dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara guna mendapat arahan sebagai bekal setelah penempatan di tempat tugas yang baru.

Keterangan ini disampaikan Umar Hanubun S.Pd selaku Kepala Dinas usai melakukan pertemuan tatap muka langsung di aula Diknas Malra pada 25/3/24.

Pertemuan ini di nilai sangat penting adanya, mengingat dirinya bukan hanya selaku Kepala Dinas saja, melainkan selaku penanggung jawab pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) mau pun Sekolah Mencegah Pertama (SMP), ucapnya.

Dalam pertemuan itu, dirinya memberikan semangat agar para guru PPPK yang baru ini etos kerjanya semakin tinggi setelah di tempatkan di tempat tugas.

Menurutnya, PPPK itu beda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena maksimal bagi PPPK itu hanya selama 5 tahun, sementara setiap tahunya akan di lakukan evaluasi pada setiap tahunya, jika kinerjanya misalnya buruk maka pada tahun berikutnya tidak akan di ikutkan lagi, tegasnya, Hanubun.

Lebih lanjut di katakan, para guru PPPK lulusan ini harusnya setelah mendapatkan SK pengangkatan langsung di tempatkan, namun berhubung bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, maka rencananya setelah lebaran baru penempatan.

Selain itu, bagi guru PPPK lulusan tahun 2023 ini sesuai TMT tepatnya pada 1 Maret 2024 akan di tempatkan setelah lebaran Idul Fitri 1445 H, namun sebelum penempatan apa yang menjadi hak mereka akan di bayar pada awal bulan April 2024 mendatang., cetus Hanubun.

Selain itu kata Hanubun, rencananya usai lebaran nanti para guru ini akan di serahkan secara kedinasan kepada Kepala Sekolah sesuai tempat sekolah penempatan.

Hanubun berharap, kiranya proses rekrutmen PPPK seperti ini khusus guru kiranya dapat terus berkelanjutan, mengingat masih banyak calon PPPK yang belum mendapat kesempatan.

Selain itu, kiranya dalam rekrutmen PPPK ini, kalau boleh jangan hanya batas pada usia tahun kerja saja, melainkan kiranya dari jasa serta pengabdian mereka ini, dapat di angkat menjadi PNS, sehingga mereka juga memiliki hak pengabdian kerja yang sama selama 60 tahun, pinta Hanubun.(**)

 

Related Post