Sab. Sep 21st, 2024

Konflik Horisontal Di Langgur, Pemda Malra Berlakukan Larangan Bagi Warga Membawah Sajam

Langgur, Lintas-Tmur.com – Setelah melakukan pertemuan dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat memutuskan serta menyepakati larangan Membawah senjata tajam (Sajam) pada malam hari, paska terjadi konflik horisontal antar pemuda belum lama ini.

Pernyataan ini di sampaikan Pejabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono M.Si dalam konprensi pers di ruang rapat usai melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Steacholder terkait pada hari Sabtu 24/2/24.

Dirinya menegaskan, bagi warga masyarakat di larang keras Membawah, menerima, membuat, memperoleh, menyerahkan, menguasai, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata baik itu senjata tajam atau pemukul akan mendapat sangsi pidana, tegas Jasmono.

Hal sesuai undang-undang nomor 12/DRT/1945 (UU Darurat) tentang kepemilikan senjata Api/Tajam tanpa ijin, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan ini akan di ancam dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

Ketentuan ini juga berlaku bagi warga masyarakat baik itu kelompok atau secara perorangan dengan sengaja melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum milik Pemerintah, tegas Jasmono.

Terhadap pelanggaran di atas maka barang siapa yang dengan sengaja melakukannya, akan di kenakan sangsi pidana dengan kurungan penjara minimal selama 2 tahu 8 bulan berdasarkan pasal 406 ayat (1) atau kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas para pihak yang dengan sengaja melakukan atau menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian pada kelompok atau individu termasuk berita hoaks yang mengarah pada unsur SARA.

Jika terdapat hal seperti ini akan di kenakan UU ITE pasal 28 ayat 2, pelanggaran ketentuan tersebut maka yang bersangkutan akan di ancam dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun atau denda 1 Milyar rupiah, terang Jasmono.

Larangan ini pun di berlakukan bagi para warga masyarakat yang doyan/hobby meminum minuman keras sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang mengganggu stabilitas keamanan, maka akan di tindak tegas oleh aparat sesuai ketentuan sesuai ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku.(**)

Related Post