Jum. Okt 18th, 2024

Sah : 7 Fraksi DRPD Kabupaten Malra Resmi Menyetujui 3 Ranperda Sebagai Produk Hukum Daerah

Langgur, Lintas-Timur.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam dalam rangka pengesahan 3 Peraturan Daerah (Ranperda).

Sidang Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD yang di hadiri Pejabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono, Sekertaris Daerah (Sekda) dan sejumlah OPD pada Senin 15/1/24.

Rapat yang di pimpin langsung Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun yang di tandai penanda tanganan berita acara oleh Pejabat Bupati Malra dan Ketua DPRD.

Adapun 3 Ranperda yang di setujui di antaranya : Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra tahun 2023 – 2024, Perda Pembentukan Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil serta Ranperda pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil dalam wilayah Kabupaten Malra.

Dalam laporan yang di bacakan Sekertaris DPRD (Sekwan) menjelaskan, bahwa pembahan Ranperda tersebut berlangsun pada 5 – 11 Januari 2024 hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Dalam kata akhir fraksi, 7 fraksi secara aklamasi menyetujui penetapan 3 Ranperda menjadi peraturan daerah di antaranya, fraksi PKB, Gerindra, Pan, Nasdem, Perindo dan Golongan Karya serta Demokrat – PKS.

Hingga sampai penutupan sidang Paripurna suasana berlangsung aman dan damai tanpa kesulitan sesuatu apa pun.(**)

Related Post