Jum. Sep 20th, 2024

AMAK Desak Pihak Kejaksaan Segera Tuntaskan Proyek Nangkrak Pasar Langgur

Lintas-Timur.com – Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Maluku Tenggara mendesak pihak kejaksaan menuntaskan proyek Nangkrak Pasar Langgur.

Pernyataan ini di sampaikan pengurus AMAK M. Rum Rahayaan kepada media ini Senin 2/10/23.

Rahayaan menilai, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Tual terlalu lamban dalam menuntaskan laporan dugaan korupsi proyek Nangkrak Pasar Langgur.

Di tegaskan Rahayaan, harusnya laporan dugaan korupsi proyek Nangkrak tersebut yang di laporkan beberapa waktu lalu sudah ada titik terang, namun hingga kini belum ada kepastian terhadap penanganan kasus ini.

Proyek pembangunan pasar Langgur sendiri senilai 52.000.000.000, sementara yang sudah terealisasi sebesar 27.309.345.000, namun faktanya bukti pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan jumlah Anggaran yang di telah terealisasi, tegas Rahayaan.

Rahayaan bilang, laporan kerugian Negara terhadap proyek pembangunan pasar Langgur sebenarnya telah di laporkan berulang – ulang kali namun berjalan di tempat dan menemukan adanya kejelasan.

Olehnya itu AMAK menduga, penanganan proyek nangkrak pasar langgur ini terindikasi ada permainan antara pihak Kejaksaan dengan perusahan pemenang tender saat itu sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan sudah sejauh mana penanganan proyek Nangkrak ini.

Olehnya itu, sebagai Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) mengharapkan sebuah kejelasan terhadap penanganan perkara sehingga tercipta adanya rasa keadilan, karena jika ini tidak berjalan maka penanganan kasus ini menunjukan rasa ketidakadilan dan patut di duga kuat Kejaksaan Negeri Tual memback up kasus proyek Nangkrak pasar Langgur.

Jika dugaan ini benar, maka dapat kami pastikan akan ada sebuah gerakan reprensif untuk terus mengawal sebuah kejahatan yang merugikan keuangan Negara milyaran rupiah ini, cetus Rahayaan.

Selain itu, jika proses penanganan kasus ini agak lamban maka dapat di pastikan juga AMAK akan menindak lanjuti laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi yakni Kejaksaan Agung dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Selain itu kata Rahayaan, akan ada sebuah gerakan massa yang lebih banyak sebagai bentuk kepedulian guna mengawal kasus proyek Nangkrak ini yang sampai saat ini masih terbengkalai.

Selain itu, aksi yang akan di lakukan AMAK ini akan di pastikan berlangsung di Kejaksaan Negeri Tual, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung dan KPK, tegas Rahayaan.

Hingga berita ini tayang belum bisa di konfirmasi pihak-pihak terkait dalam proses pekerjaan proyek Nangkrak ini.(**)

Related Post