Lintas-Timur.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun secara resmi melantik Nicodemus Ubro menjadi Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Malra.

Pelantikan Ubro tersebut berlangsung di aula kantor Bupati Malra jalan Abraham Koedoeboen pada Selasa 5/9/23.

Sebelumnya Ubro di tunjuk Bupati Malra pada 24/7/23 menjadi Plh. Sekda mengisi karena kekosongan pada saat itu.

Selanjutnya Bupati Malra pada 15/8/23 mengeluarkan surat Keputusan Bupati nomor : 863/01/VIII/2023 dengan resmi memberhentikan Ahmad Yani Rahawarin selaku Sekda Malra.

Bupati Maluku Tenggara dalam sambutanya menegaskan, proses pergantian dan pengangkatan Pejabat Sekda telah sesuai dengan prosedur dan aturan serta perundang-undangan dan aturan managemen ASN.

Menurutnya, langkah yang di ambil saat ini telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, namun jika ada yang menganggap tidak benar maka ada rana yang harus di tempuh dan kita bertemu di pengadilan, ungkap Thaher.

Thaher menegaskan, langkah yang di ambil ini tentunya telah mendapat persetujuan Gubernur Maluku, dan secara implisit dapat di pertanggung jawabkan pada Pimpinan dan Anggota DPRD mewakili masyarakat Malra.

Pergantian Pejabat dalam sistim ASN adalah hal yang biasa saja sebagaiman di atur dalam aturan ASN pasal 2018 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Untuk itu atas nama Pemerintah daerah, pribadi dan Keluarga mengucapkan selamat atas di lantiknya Ir. Nicodemus Ubro MSi sebagai Pejabat Sekda Malra.

Sementara Mantan Sekda A. Rahawarin, atas nama Pemerintah Daerah dan Keluarga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini, cetus Thaher.

Thaher mengistruksikan kepada. pejabat Sekda yang baru di Lantik agar segera mempersiapkan pelantikan Sekda definitiv, karena jabatan Pejabat Sekda hanya 3 bulan.(**)