Lintas-Timur.com – Komunitas Mahasiswa yang tergolong dalam Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara

Kehadiran Puluhan Mahasiswa yang menamakan diri MPMM itu menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku jalan Sultan Hairun Kota Ambon pada 4/9/23.

Kehadiran MPMM ini dalam aksi tersebut meminta Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka terhadap proyek nangkra di Kabupaten Malra itu.

Dalam aksi yang di gelar para pendemo membawah pamflet dan spanduk yang bertuliskan permintaan agar Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan proyek mangkrak pasar Langgur.

Dikutip dari media online Sentraltimur.com merangkan, salah satu aksi Firman Difinubun secara tegas memintah Kejati Maluku segera menetapkan tersangka atas proyek pasar Langgur yang terbengkalai.

” ya kami mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka atas proyek pembaginan pasar Langgur dengan nilai mencapai 27 Milyar, yang mana Anggara terebut telah di cairkan namun kondisi pasar tersebut masih terbengkalai”.

MPMM memgatakan, proyek yang terbengkalai Bertahun tahun ini tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat setempat karena dugaan kuat anggaranhnya telah di korupsi, maka melalui aksi ini mendesak Kejati Maluku agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka, seru para pendemo.

Desakan para pendemo menuntut penegakan hukum kasus dugaan proyek mangkrak pasar Langgur yang sudah di laporkan pada tahun 2022 lalu, mereka juga menentut adanya proyek jalan antara Samawi – Warvut yang di anggap mangkrak.

Untuk di ketahui, ruas jalan Semawi-Warvut ini di perkirakan menghabiskan anggaran sebesar 8 milyar dan bahkan di telah di cairkan 100% persen, namun proyek jalan tersebut baru di kerjakan oleh Pemerintahan saat ini.

Bukan hanya itu, proyek kantor DPRD Malra yang proses pekerjaan tidak juga tuntas, dan di duga kuat proyek bermasalah itu terjadi pada era pemerintahan Bupati sebelumnya yakni pada jaman Andreas Rentanubun.(**)