Kam. Sep 19th, 2024

AMANAH Desak Kapolda Maluku Segera Terbitkan SP3 Terkait CBP Yang Melibatkan Walikota Tual

Aliansi AMANAH

Lintas-Timur.com – Ribuan masyarakat kota Tual yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (AMANAH) memberikan dukungan penuh terhadap Walikota Tual Adam Rahayaan atas tudingan penyelewengan CBP tahun 2018, deklarasi dukungan tersebut di laksanakan bertempat di taman Kiom pantai 16/7/23.

Aliansi AMANAH sendiri, terdiri dari gabungan organisasi kepemudaan Cipayung, kelompok pemudah, tokoh masyarakat, tokoh agama, para raja termasuk lurah dan camat dalam lingkup Pemerintahan Kota Tual.

Raja Ohoitahit Husin Renirwarin yang beralamat di desa Ohoitel sebelum membacakan isi tuntutan, mengatakan serta membenarkan dimana beras CBP telah di bagi untuk masyarakatnya.

Selain itu, Ahmad Asyatri dalam orasinya membeberkan kronologis pembagian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang mana dalam pendistribusian beras tersebut telah memenuhi atur yang di atur dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 20 pasal 4.

Perlu di ketahui, masalah CBP yang melibatkan nama Walikota Tual Adam Rahayaan, pada tahun 2018 lalu telah di laporkan ke Bawaslu Kota Tual, namun tidak terbukti, sehingga pasangan Adam Rahayaan dan Usman Tamnge keluar sebagai pemenang pada pilkada pada tahun 2018 lalu.

Lebih lanjut kata Asyatri, laporan dugaan penyelewengan CBP tersebut pun kembali di laporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lagi – lagi, namun laporan tersebut tidak cukup bukti.

Kembali lagi oleh pihak yang tidak puas dengan Walikota Tual, sehingga kembali melaporkan ke Mabes Polri, namun melalui surat yang di layangkan pada ke Mabes Polri oleh dirinya, agar laporan tersebut harus di lakukan peninjuan kembali, dan Alhamdulillah surat tersebut pun dapat di setujui, beber Asyatri.

Dari Mabes Polri pun menyurati Polda Maluku agar segera melakukan pencarian bukti serta pencarian keterangan dari berbagai saksi – saksi, dan dari penyidikan dan penyeledikan penyelewengan CBP tidak ada satu terbukti.

Selain itu, jumlah saksi yang telah di mintai keteranganya sebanyak 130 orang, sementara Walikota Tual Adam Rahayaan sendiri telah di mintai keterangan sebanyak 6 kali, sebagai saksi, dan hingga kini belum di tetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.

Untuk itu AMANAH dalam pernyataan sikapnya meminta Kapolda Maluku agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan penyelewengan CBP dengan melibatkan Walikota Tual Adam Rahayaan.

Asyatri dalam orasinya menegaskan, jika dalam waktu dekat Kapolda Maluku tidak menerbitkan SP3, maka dirinya sendiri akan memimpin aksi besar – besaran sekaligus menutup jembatan yang merupakan akses penghubung Pemerinah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Desakan penghentian ini oleh Polda di pandang perlu, karena persoalan ini di jadikan Konsumsi politik yang sengaja menggirin opini, untuk menyerang Walikota Tual.

Bukan hanya itu, CBP merupakan Isyu politik untuk menyerang Walikota akibat tidak dapat meloby jabatan, proyek maupun keinginan yang tidak terpenuhi.(Saad)

Related Post